Berita

RDP dan Raker Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025/RMOL

Politik

Komisi II Evaluasi KPU: Kenapa Bisa Ada PSU?

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja (Raker), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah. Banyaknya daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bahasan utama dalam rapat kali ini.

RDP dan Raker kali ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025.

Dede menyampaikan, RDP dan Raker yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendalami soal putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang dikabulkan.


Di mana, dari total 40 perkara PHP Kada yang masuk tahap sidang pemeriksaan dan pembuktian, terdapat 26 perkara yang putusannya dikabulkan, dan 24 di antaranya mengharuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

"Rasanya hampir semua sudah paham, bahwa ada dua isu utama, atau mungkin tiga (isu utama yang mesti ditanyakan kepada KPU dan pihak-pihak yang hadir dalam rapat hari ini)," ujar Dede.

Dia memaparkan, isu pertama yang akan didalami kepada para pihak adalah terkait kesanggupan anggaran, khususnya untuk pelaksanaan PSU.

"Jika ada kurang lebih sekitar 24 PSU, dalam kondisi efisiensi yang besar-besaran, siapkah pemerintah?" tanya Dede.

Kemudian isu yang kedua, politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan tata laksana Pilkada oleh jajaran KPU, mengingat ada sejumlah permasalahan yang terbukti dan menjadi alasan MK memutuskan PSU.

"Apakah karena faktor yang tadi sederhana sekali, tata cara persyaratan (pencalonan) merupakan ketidakcermatan dari penyelenggara? Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat?" keluh Dede.

Adapun isu ketiga yang perlu dipastikan Komisi II DPR, yakni terkait dengan kesiapan penyelenggara pemilu dalam menjalankan amar putusan MK, khususnya terkait pelaksanaan PSU.

"Membahas terkait bagaimana persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, penghitungan ulang surat suara, dan rekapitulasi," tutur Dede. 

Oleh karena itu, Dede meminta penjelasan kepada KPU RI juga KPU Daerah, mengenai persoalan yang membuat adanya PSU di 24 daerah pemilihan.

"Oleh karena itu, kita ingin mendengar semua, kalau perlu, KPU daerah-daerah yang merupakan benteng pertama untuk bisa melakukan verifikasi, nanti kami minta untuk bisa menyampaikan pandangannya," demikian Dede. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya