Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Haidar Alwi:

Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 11:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) buntut cawe-cawe di pemilihan Bupati Serang 2024.

"Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor," kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis, 27 Februari 2025.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Cabup Serang sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.


Putusan MK ini menjadi konklusi tindakan Yandri sebelumnya yang menggunakan kop surat Kemendes untuk mengumpulkan kepala desa berbalut haul ibunya serta video deklarasi sejumlah kepala desa yang mendukung istri Yandri.

"Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena Pilkada diulang, maka Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara," jelas Haidar.

Haidar menerangkan, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun sanksinya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya