Berita

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPP IMM Muhammad Idil. /Ist

Politik

DPP IMM Desak Prabowo Copot Mendes Yandri

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. 

Itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas, pasangan yang salah satunya adalah istri Yandri. 

Dalam putusannya, MK menyatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa. Diduga ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan Yandri.


Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPP IMM Muhammad Idil menyebut putusan MK patut diapresiasi.

“Saya mengapresiasi putusan MK atas pembatalan ini sebagai langkah menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia. Ikut cawe-cawe dalam politik, menurut kami, justru mencederai prinsip hukum dan demokrasi di negeri ini,” ujar Idil dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025. 

Berkenaan dengan itu pula, Idil mendesak Presiden untuk segera memecat Yandri. Menurutnya, tindakan Yandri sudah mencoreng citra baik Prabowo. 

“Presiden Prabowo jangan berdiam diri. Kalau mau jaga integritas pemerintahannya, ia harus segera copot Yandri. Tindakannya bukan sekadar menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, lebih dari itu dia rusak krebilitas negara. Membiarkan Yandri tetap jadi Menteri menunjukkan kalau pemerintahan saat ini tidak serius menindang pelanggaran," tegasnya. 

Menurut Idil, pemecatan Yandri akan berdampak positif bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Lebih dari itu juga akan menjaga citra positif dari Prabowo. 

“Saya kira, kalau Presiden berani ambil langkah copot Yandri, ini berdampak positif bagi kedaulatan dan kepercayaan publik terhadap hukum di negeri ini. Lebih dari itu, citra Pak Prabowo masih terjaga,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya