Berita

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta/RMOL

Politik

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang telah masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 didorong segera diselesaikan DPR sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.

"RUU Pemilu diharapkan bisa selesai paling lambat pertengahan 2026," kata Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 26 Februari 2025.

UU Pemilu baru penting sebagai landasan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pra tahapan pemilu, seperti seleksi penyelenggara pemilu oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP. 


"Seleksi penyelenggara pemilu mulai pertengahan atau akhir 2026 bisa menggunakan UU Pemilu baru dengan model seleksi yang lebih menjamin independensi dan integritas penyelenggara pemilu kita," tuturnya. 

Lebih lanjut, Titi berharap proses pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, tak terkecuali para pakar dan pegiat pemilu. 

"Mudah-mudahan kita bisa punya ruang juga untuk mendiskusikan model seleksi KPU-Bawaslu yang lebih kredibel," tutup Titi.

Berkaitan dengan RUU Pemilu, Mahkamah Konstitusi menilai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya