Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakai HBA, Dirjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batubara ekspor. Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batubara Acuan).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan, perubahan aturan ini banyak dampaknya, terutama pada stabilitas harga batubara.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu 26 Februari 2025.


Meski begitu, dia meminta perusahaan tambang batubara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” tuturnya.

Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batubara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.

Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya