Berita

Acara seminar "Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali", di auditorium Fakultas Hukum UMJ, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025/RMOL

Hukum

Hakim Jangan Hanya Jadi Corong Undang-undang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sistem hukum di Indonesia saat ini memiliki kecenderungan bahwa hakim hanya menjadi corong dari undang-undang dalam memutus suatu perkara. 

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Prof. Chandra Yusuf dalam acara seminar bertemakan “Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali," di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, penegakkan hukum atau kepastian hukum itu tergantung dari sistem hukum yang berlaku saat ini.


“Kalau sistem hukum kita kan ini kecenderungan bahwa hakim itu menjadi corong dari undang-undang gitu ya. Nah undang-undang ini juga harus bener tentunya,” kata Prof Chandra.

Ia mencontohkan sebuah keputusan hakim yang berdasarkan rasio aktifnya yang diambil dari para filsuf dan ilmu pengetahuan sangat diperlukan untuk penegakkan keadilan. Namun di Indonesia, hakim memutuskan hanya berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

“Kalau kita kan hanya berdasarkan undang-undang, waktu kita membuat naskah akademik untuk membuat undang-undang, itu naskah akademik nanti begitu jadi undang-undang enggak diperlukan lagi, udah selesai, hilang udah yang dipakai apa interpretasi bahasa aja gitu,” bebernya.

“Nah ini juga jadi masalah kalau kita ngomongin masalah kepastian hukum ya karena hukum itu sendiri kan para filsuf juga pada berantem di situ ya, ada yang namanya hukum yang baik dan hukum yang buruk, gitu ya,” sambungnya.

Prof Chandra menuturkan jika hukum yang buruk didukung oleh semua masyarakat, maka yang terjadi seperti pada kepemimpinan Hitler, meskipun dia memiliki aturan hukum yang buruk namun rakyatnya mendukung hal itu bisa dilakukan dalam penegakkan hukum itu sendiri. 

“Kalau kita menyuarakan hal yang dibuat oleh yang namanya negara tetapi bukan orang-orang yang kompeten atau yang memang tidak memihak pada moral, tentunya jadi jelek gitu ya. Nah ini kembali lagi nanti putusan hakimnya juga pasti akan jelek juga karena hukumnya jelek gitu ya karena buruk gitu ya, nah itu intinya sih kalau yang saya pikirkan,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya