Berita

Acara seminar "Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali", di auditorium Fakultas Hukum UMJ, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025/RMOL

Hukum

Hakim Jangan Hanya Jadi Corong Undang-undang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sistem hukum di Indonesia saat ini memiliki kecenderungan bahwa hakim hanya menjadi corong dari undang-undang dalam memutus suatu perkara. 

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Prof. Chandra Yusuf dalam acara seminar bertemakan “Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali," di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, penegakkan hukum atau kepastian hukum itu tergantung dari sistem hukum yang berlaku saat ini.


“Kalau sistem hukum kita kan ini kecenderungan bahwa hakim itu menjadi corong dari undang-undang gitu ya. Nah undang-undang ini juga harus bener tentunya,” kata Prof Chandra.

Ia mencontohkan sebuah keputusan hakim yang berdasarkan rasio aktifnya yang diambil dari para filsuf dan ilmu pengetahuan sangat diperlukan untuk penegakkan keadilan. Namun di Indonesia, hakim memutuskan hanya berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

“Kalau kita kan hanya berdasarkan undang-undang, waktu kita membuat naskah akademik untuk membuat undang-undang, itu naskah akademik nanti begitu jadi undang-undang enggak diperlukan lagi, udah selesai, hilang udah yang dipakai apa interpretasi bahasa aja gitu,” bebernya.

“Nah ini juga jadi masalah kalau kita ngomongin masalah kepastian hukum ya karena hukum itu sendiri kan para filsuf juga pada berantem di situ ya, ada yang namanya hukum yang baik dan hukum yang buruk, gitu ya,” sambungnya.

Prof Chandra menuturkan jika hukum yang buruk didukung oleh semua masyarakat, maka yang terjadi seperti pada kepemimpinan Hitler, meskipun dia memiliki aturan hukum yang buruk namun rakyatnya mendukung hal itu bisa dilakukan dalam penegakkan hukum itu sendiri. 

“Kalau kita menyuarakan hal yang dibuat oleh yang namanya negara tetapi bukan orang-orang yang kompeten atau yang memang tidak memihak pada moral, tentunya jadi jelek gitu ya. Nah ini kembali lagi nanti putusan hakimnya juga pasti akan jelek juga karena hukumnya jelek gitu ya karena buruk gitu ya, nah itu intinya sih kalau yang saya pikirkan,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya