Berita

Acara seminar "Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali", di auditorium Fakultas Hukum UMJ, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025/RMOL

Hukum

Hakim Jangan Hanya Jadi Corong Undang-undang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sistem hukum di Indonesia saat ini memiliki kecenderungan bahwa hakim hanya menjadi corong dari undang-undang dalam memutus suatu perkara. 

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Prof. Chandra Yusuf dalam acara seminar bertemakan “Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali," di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, penegakkan hukum atau kepastian hukum itu tergantung dari sistem hukum yang berlaku saat ini.


“Kalau sistem hukum kita kan ini kecenderungan bahwa hakim itu menjadi corong dari undang-undang gitu ya. Nah undang-undang ini juga harus bener tentunya,” kata Prof Chandra.

Ia mencontohkan sebuah keputusan hakim yang berdasarkan rasio aktifnya yang diambil dari para filsuf dan ilmu pengetahuan sangat diperlukan untuk penegakkan keadilan. Namun di Indonesia, hakim memutuskan hanya berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

“Kalau kita kan hanya berdasarkan undang-undang, waktu kita membuat naskah akademik untuk membuat undang-undang, itu naskah akademik nanti begitu jadi undang-undang enggak diperlukan lagi, udah selesai, hilang udah yang dipakai apa interpretasi bahasa aja gitu,” bebernya.

“Nah ini juga jadi masalah kalau kita ngomongin masalah kepastian hukum ya karena hukum itu sendiri kan para filsuf juga pada berantem di situ ya, ada yang namanya hukum yang baik dan hukum yang buruk, gitu ya,” sambungnya.

Prof Chandra menuturkan jika hukum yang buruk didukung oleh semua masyarakat, maka yang terjadi seperti pada kepemimpinan Hitler, meskipun dia memiliki aturan hukum yang buruk namun rakyatnya mendukung hal itu bisa dilakukan dalam penegakkan hukum itu sendiri. 

“Kalau kita menyuarakan hal yang dibuat oleh yang namanya negara tetapi bukan orang-orang yang kompeten atau yang memang tidak memihak pada moral, tentunya jadi jelek gitu ya. Nah ini kembali lagi nanti putusan hakimnya juga pasti akan jelek juga karena hukumnya jelek gitu ya karena buruk gitu ya, nah itu intinya sih kalau yang saya pikirkan,” tutupnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya