Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Ngaku Ajarkan Tahanan KPK Nyanyi "Maju Tak Gentar"

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku mengajarkan tahanan lain untuk menyanyikan lagu-lagu wajib ketika olahraga.

Hal itu diceritakan langsung Hasto saat hendak menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan selama sepekan oleh KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

Hasto mengatakan, dirinya diterima sangat baik oleh para tahanan yang ada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.


"Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satiam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang, 26 Februari 2025.

Hasto mengaku, dirinya merasakan adanya gelora kemanusiaan sejak menjadi tahanan KPK. Sehingga Hasto mengaku hidupnya sangat tertib selama di Rutan KPK.

"Setiap pagi olahraga, ketika saya pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib. Maka lagu 'Maju Tak Gentar', kemudian 'Garuda Pancasila', semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama," terang Hasto.

Bahkan saat ini, lanjut Hasto, setiap pagi ketika mendengarkan lagu "Indonesia Raya", semua tahanan berdiri dengan sikap sempurna untuk menggelorakan semangat kebangsaan.

"Bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila. Ada kemanusiaan, kita semua adalah makhluk ciptaan Tuhan," pungkas Hasto.

KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan Hasto dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya