Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/Ist

Politik

Laporan Polisi Menanti Yandri Meski Bantah Terlibat Pilbup Serang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Delly Suhendar siap melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto ke Mabes Polri.

Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.


Menteri Yandri sendiri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Delly dalam keterangannya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Delly pun bakal melaporkan hal ini ke Mabes Polri.

“Pekan depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mabes Polri menuntut Kapolri menetapkan Yandri Susanto sebagai tersangka,” tutup Tubagus Delly Suhendar.

Di sisi lain, Yandri Susanto, membantah putusan MK yang menyatakan ia ikut campur atau cawe-cawe untuk memenangkan istrinya yakni Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang 2024.

Yandri berdalih bila dirinya belum menjabat sebagai menteri saat hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada tanggal 3 Oktober 2024.

"Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa," kata Yandri kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Lokataru Foundation sebelumnya juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Yandri dari Kabinet Merah Putih.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyampaikan bahwa desakan itu merupakan tindak lanjut atas temuan lembaganya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Yandri.  

"Kami menyerahkan surat kepada Presiden untuk meminta agar Yandri dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Desa. Kita menemukan dugaan kecurangan dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri. yaitu menggunakan fasilitas negara dan juga menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya," ujar Delpedro di Sekretariat Negara, Rabu, 26 Februari 2025.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya