Berita

Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/Net

Hukum

KPK Tunggu Kehadiran Pentolan PP Japto Hari Ini

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 07:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno hari ini, Rabu, 26 Februari 2025.

Japto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

"Ditunggu saja kehadirannya, hadir apa nggak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Kamis, 27 Februari 2025.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Dalam perkara gratifikasi dan TPPU, tim penyidik telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian dalam mata uang Dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 (kurs Rp11.869,35). Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Jika ditotal, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batu bara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batu bara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:12

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

UPDATE

Siang Ini Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:39

Gara-gara DeepSeek, China Borong Chip AI Nvidia H20

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:34

Gulung Southampton 4-0, Chelsea Tembus 4 Besar

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, IHSG Diperkirakan Hadapi Tekanan

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:25

Ukraina Setuju Izinkan AS Akses Mineral Langka

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:24

Bank Sentral Korsel Pangkas Proyeksi Pertumbuhan hingga Suku Bunga

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:07

Wall Street Ditutup Variatif Saat Kepercayaan Konsumen Melemah, Nvidia Jatuh 2,8 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:48

Komisi I DPR Minta Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Dihukum Berat

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:30

Ini Kronologi Meninggalnya Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:29

Ekonomi AS dan Jerman Goyah, Harga Minyak Anjlok hingga 2 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:20

Selengkapnya