Berita

Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih utang saat pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel

Hukum

3 Terdakwa Pembunuh Penagih Utang di Palembang Divonis Mati

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra (25), seorang penagih utang, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam cor semen. 

Dikutip dari RMOLSumsel, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 25 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya.


Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi tiga terdakwa.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Raden Zainal Arief saat membacakan amar putusan. 

“Dengan ini kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya," sambungnya.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan sangat kejam dan menyebabkan hilangnya nyawa korban tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, menyatakan bahwa pihaknya bersama kliennya akan mengajukan banding. 

“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” kata Supendi.

Kasus ini bermula dari utang yang dimiliki Antoni kepada korban sebesar Rp5 juta. Karena bisnisnya tidak berjalan lancar, utang tersebut membengkak menjadi Rp24 juta akibat bunga yang tinggi. 

Kesal karena kesulitan membayar, Antoni kemudian merancang pembunuhan dan mengajak Pongki serta Kelpfio.

Tiga terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling. 

Setelah korban tewas, mereka menguburkan jasadnya di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara mengecor tubuh korban menggunakan semen.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya