Berita

Kota Banda Aceh/Ist

Nusantara

Tempat Hiburan di Banda Aceh Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H. Salah satunya adalah larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.

Seruan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin 25 Februari 2025.

"Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan," kata Bachtiar dikutip dari RMOLAceh.


Dalam seruan tersebut juga mewajibkan masjid dan meunasah untuk menyediakan fasilitas yang bersih dan nyaman bagi jamaah. 

"Selain itu, pelaksanaan salat wajib dan Tarawih harus mengikuti ketentuan syariat serta mendorong kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan," ujar Bachtiar.

Seruan bersama ini juga mengatur operasional pelaku usaha dan tempat hiburan. 

Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. 

Selain itu, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk beroperasi kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, PlayStation, dan game online dilarang selama bulan Ramadan. 

Hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman kepada tamu mulai waktu imsak hingga berbuka puasa.

Untuk memastikan seruan ini dipatuhi, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dukungan dari TNI dan Polri. 

"Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci ini," kata Bachtiar.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai wujud toleransi dan kerukunan antar umat beragama.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya