Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk berhati-hati, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 mesti dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"KPU pusat dan Bawaslu pusat harus memberikan kembali edukasi yang baik dan benar, dan mengawasi semua elemen penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah tersebut dalam memproses penyelenggaraan PSU nanti. Ini perlu dilakukan, agar PSU tidak menghadirkan kisruh kembali," ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dia menjelaskan, putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah pemilihan merupakan tanda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah tidak dilakukan dengan benar oleh KPU dan Bawaslu sesuai fungsi dan tugas pokoknya masing-masing.
"Putusan MK ini menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak memahami dengan baik dan benar, dalam membuat keputusan. Sebab, permasalahan dari hadirnya putusan MK ini sebenarnya titik fokusnya adalah dalam membuat formulasi kebijakan," tuturnya.
Oleh karena itu, Efriza menilai KPU dan Bawaslu harus memperbaiki kebijakan pelaksanaan Pilkada 2024 sebelum melaksanakan PSU, supaya pelanggaran-pelanggaran yang menganulir hasil pemilihan tidak terjadi lagi.
"Dalam menciptakan formulasi kebijakan memang membutuhkan pemahaman yang baik dan benar terkait aturan dalam peraturan perundang-undangannya. Di sinilah titik permasalahannya," ucap dia.
"Sehingga, peristiwa yang menjadi dasar keputusan MK perlunya PSU karena ditalarbelakangi penyelesaian kasus dengan kebijakan yang tidak tepat, tidak dapat memenuhi keadilan, bahkan malah menjadi masalah itu sendiri," demikian Efriza menambahkan.