Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Hati-hati Gelar PSU agar Tak Kisruh

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk berhati-hati, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 mesti dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"KPU pusat dan Bawaslu pusat harus memberikan kembali edukasi yang baik dan benar, dan mengawasi semua elemen penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah tersebut dalam memproses penyelenggaraan PSU nanti. Ini perlu dilakukan, agar PSU tidak menghadirkan kisruh kembali," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.


Dia menjelaskan, putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah pemilihan merupakan tanda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah tidak dilakukan dengan benar oleh KPU dan Bawaslu sesuai fungsi dan tugas pokoknya masing-masing.

"Putusan MK ini menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak memahami dengan baik dan benar, dalam membuat keputusan. Sebab, permasalahan dari hadirnya putusan MK ini sebenarnya titik fokusnya adalah dalam membuat formulasi kebijakan," tuturnya.

Oleh karena itu, Efriza menilai KPU dan Bawaslu harus memperbaiki kebijakan pelaksanaan Pilkada 2024 sebelum melaksanakan PSU, supaya pelanggaran-pelanggaran yang menganulir hasil pemilihan tidak terjadi lagi.

"Dalam menciptakan formulasi kebijakan memang membutuhkan pemahaman yang baik dan benar terkait aturan dalam peraturan perundang-undangannya. Di sinilah titik permasalahannya," ucap dia.

"Sehingga, peristiwa yang menjadi dasar keputusan MK perlunya PSU karena ditalarbelakangi penyelesaian kasus dengan kebijakan yang tidak tepat, tidak dapat memenuhi keadilan, bahkan malah menjadi masalah itu sendiri," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya