Berita

Kelompok jemaah haji/Net

Bisnis

Aturan Baru Bea Cukai, Barang Kiriman Jamaah Haji Hingga Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait barang kiriman jamaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. 

Dalam aturan ini, jamaah haji dapat mengirim barang dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 1.500 Dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta tanpa dikenakan bea masuk, dengan ketentuan pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa setiap pengiriman jemaah haji saat ini harus disertai dokumen pengiriman atau consignment note (CN). 


"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jamaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 Dolar AS maka tetap menggunakan CN,"kata Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Jika nilai barang yang dikirim melebihi 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.

“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Namun jika lebih dari 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan bea masuk 7,5 persen,” ujar

Aturan ini berlaku bagi jamaah haji yang terdaftar secara resmi dan hanya dalam periode tertentu, yakni sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir pada musim haji tersebut. 

Selain itu, barang yang dikirim harus memenuhi batasan dimensi, dengan panjang maksimal 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya boleh dikemas dalam satu kemasan per pengiriman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya