Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemunguatan suara ulang (PSU) di 24 daerah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MMK) atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membagiakn daftar nama daerah yang harus melaksanakan PSU, lengkap dengan kategorisasi teknis pelaksanaannya.
Sosok yang kerap disapa Afif itu mengirimkan dua jenis list nama-nama daerah yang akan dilaksanakan PSU, yaitu ada yang PSU di seluruh wilayah atau di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan ada pula yang hanya di sebagian TPS.
Dalam tulisannya, Afif menuliskan 14 nama daerah kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU di seluruh wilayah atau TPS. Sedangkan, satu list lainnya memperlihatkan 10 nama daerah yang harus melaksanakan PSU hanya di sebagian wilayah atau TPS.
Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:
1. Kota Banjarbaru
2. Kabupaten Pasaman
3. Kabupaten Mahakam Ulu
4. Kabupaten Boven Digoel
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Provinsi Papua
7. Kabupaten Empat Lawang
8. Kabupaten Serang
9. Kabupaten Pesawaran
10. Kabupaten Kutai Kartanegara
11. Kabupaten Gorontalo Utara
12. Kabupaten Bengkulu Selatan
13. Kota Palopo
14. ?Kab. Parigi Moutong.
Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di sebagian wilayah atau TPS:
1. Kabupaten Barito Utara PSU 2 TPS di: TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah; dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru
2. Kabupaten Buru, PSU 2 TPS di: TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata; dan PSU di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea
3. Kabupaten Bangka Barat PSU 4 TPS di: TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus
4. Kota Sabang, PSU 1 TPS di: TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue
5. Kabupaten Kepulauan Talaud, PSU di seluruh TPS yang ada di Kec. Essang
6. Kabupaten Banggai, PSU di seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya
7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan
8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS lokasi khusus (loksus) terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien, dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024
9. Kabupaten Kep. Taliabu, PSU pada 9 TPS
10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.