Berita

KPU dan Bawaslu/RMOL

Politik

KPU akan PSU Total di 14 Daerah Pilkada, yang Sebagian di 10 Daerah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemunguatan suara ulang (PSU) di 24 daerah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MMK) atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membagiakn daftar nama daerah yang harus melaksanakan PSU, lengkap dengan kategorisasi teknis pelaksanaannya.

Sosok yang kerap  disapa Afif itu mengirimkan dua jenis list nama-nama daerah yang akan dilaksanakan PSU, yaitu ada yang PSU di seluruh wilayah atau di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan ada pula yang hanya di sebagian TPS. 


Dalam tulisannya, Afif menuliskan 14 nama daerah kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU di seluruh wilayah atau TPS. Sedangkan, satu list lainnya memperlihatkan 10 nama daerah yang harus melaksanakan PSU hanya di sebagian wilayah atau TPS.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru 

2. Kabupaten Pasaman

3. Kabupaten Mahakam Ulu

4. Kabupaten Boven Digoel

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Provinsi Papua

7. Kabupaten Empat Lawang

8. Kabupaten Serang

9. Kabupaten Pesawaran

10. Kabupaten Kutai Kartanegara

11. Kabupaten Gorontalo Utara

12. Kabupaten Bengkulu Selatan

13. Kota Palopo

14. Kabupaten Parigi Moutong.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di sebagian wilayah atau TPS:

1. Kabupaten Barito Utara PSU 2 TPS di: TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah; dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru

2. Kabupaten Buru, PSU 2 TPS di: TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata; dan PSU di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea

3. Kabupaten Bangka Barat PSU 4 TPS di: TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus

4. Kota Sabang, PSU 1 TPS di: TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, PSU di seluruh TPS yang ada di Kec. Essang

6. Kabupaten Banggai, PSU di seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan

8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS lokasi khusus (loksus) terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien, dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024

9. Kabupaten Kep. Taliabu, PSU pada 9 TPS

10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya