Berita

KPU dan Bawaslu/RMOL

Politik

KPU akan PSU Total di 14 Daerah Pilkada, yang Sebagian di 10 Daerah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemunguatan suara ulang (PSU) di 24 daerah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MMK) atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membagiakn daftar nama daerah yang harus melaksanakan PSU, lengkap dengan kategorisasi teknis pelaksanaannya.

Sosok yang kerap  disapa Afif itu mengirimkan dua jenis list nama-nama daerah yang akan dilaksanakan PSU, yaitu ada yang PSU di seluruh wilayah atau di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan ada pula yang hanya di sebagian TPS. 


Dalam tulisannya, Afif menuliskan 14 nama daerah kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU di seluruh wilayah atau TPS. Sedangkan, satu list lainnya memperlihatkan 10 nama daerah yang harus melaksanakan PSU hanya di sebagian wilayah atau TPS.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru 

2. Kabupaten Pasaman

3. Kabupaten Mahakam Ulu

4. Kabupaten Boven Digoel

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Provinsi Papua

7. Kabupaten Empat Lawang

8. Kabupaten Serang

9. Kabupaten Pesawaran

10. Kabupaten Kutai Kartanegara

11. Kabupaten Gorontalo Utara

12. Kabupaten Bengkulu Selatan

13. Kota Palopo

14. Kabupaten Parigi Moutong.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di sebagian wilayah atau TPS:

1. Kabupaten Barito Utara PSU 2 TPS di: TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah; dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru

2. Kabupaten Buru, PSU 2 TPS di: TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata; dan PSU di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea

3. Kabupaten Bangka Barat PSU 4 TPS di: TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus

4. Kota Sabang, PSU 1 TPS di: TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, PSU di seluruh TPS yang ada di Kec. Essang

6. Kabupaten Banggai, PSU di seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan

8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS lokasi khusus (loksus) terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien, dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024

9. Kabupaten Kep. Taliabu, PSU pada 9 TPS

10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya