Berita

KPU dan Bawaslu/RMOL

Politik

KPU akan PSU Total di 14 Daerah Pilkada, yang Sebagian di 10 Daerah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemunguatan suara ulang (PSU) di 24 daerah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MMK) atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membagiakn daftar nama daerah yang harus melaksanakan PSU, lengkap dengan kategorisasi teknis pelaksanaannya.

Sosok yang kerap  disapa Afif itu mengirimkan dua jenis list nama-nama daerah yang akan dilaksanakan PSU, yaitu ada yang PSU di seluruh wilayah atau di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan ada pula yang hanya di sebagian TPS. 


Dalam tulisannya, Afif menuliskan 14 nama daerah kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU di seluruh wilayah atau TPS. Sedangkan, satu list lainnya memperlihatkan 10 nama daerah yang harus melaksanakan PSU hanya di sebagian wilayah atau TPS.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru 

2. Kabupaten Pasaman

3. Kabupaten Mahakam Ulu

4. Kabupaten Boven Digoel

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Provinsi Papua

7. Kabupaten Empat Lawang

8. Kabupaten Serang

9. Kabupaten Pesawaran

10. Kabupaten Kutai Kartanegara

11. Kabupaten Gorontalo Utara

12. Kabupaten Bengkulu Selatan

13. Kota Palopo

14. Kabupaten Parigi Moutong.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di sebagian wilayah atau TPS:

1. Kabupaten Barito Utara PSU 2 TPS di: TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah; dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru

2. Kabupaten Buru, PSU 2 TPS di: TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata; dan PSU di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea

3. Kabupaten Bangka Barat PSU 4 TPS di: TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus

4. Kota Sabang, PSU 1 TPS di: TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, PSU di seluruh TPS yang ada di Kec. Essang

6. Kabupaten Banggai, PSU di seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan

8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS lokasi khusus (loksus) terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien, dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024

9. Kabupaten Kep. Taliabu, PSU pada 9 TPS

10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya