Berita

KPU dan Bawaslu/RMOL

Politik

KPU akan PSU Total di 14 Daerah Pilkada, yang Sebagian di 10 Daerah

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemunguatan suara ulang (PSU) di 24 daerah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MMK) atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membagiakn daftar nama daerah yang harus melaksanakan PSU, lengkap dengan kategorisasi teknis pelaksanaannya.

Sosok yang kerap  disapa Afif itu mengirimkan dua jenis list nama-nama daerah yang akan dilaksanakan PSU, yaitu ada yang PSU di seluruh wilayah atau di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan ada pula yang hanya di sebagian TPS. 


Dalam tulisannya, Afif menuliskan 14 nama daerah kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU di seluruh wilayah atau TPS. Sedangkan, satu list lainnya memperlihatkan 10 nama daerah yang harus melaksanakan PSU hanya di sebagian wilayah atau TPS.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru 

2. Kabupaten Pasaman

3. Kabupaten Mahakam Ulu

4. Kabupaten Boven Digoel

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Provinsi Papua

7. Kabupaten Empat Lawang

8. Kabupaten Serang

9. Kabupaten Pesawaran

10. Kabupaten Kutai Kartanegara

11. Kabupaten Gorontalo Utara

12. Kabupaten Bengkulu Selatan

13. Kota Palopo

14. Kabupaten Parigi Moutong.

Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di sebagian wilayah atau TPS:

1. Kabupaten Barito Utara PSU 2 TPS di: TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah; dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru

2. Kabupaten Buru, PSU 2 TPS di: TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata; dan PSU di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea

3. Kabupaten Bangka Barat PSU 4 TPS di: TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus

4. Kota Sabang, PSU 1 TPS di: TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, PSU di seluruh TPS yang ada di Kec. Essang

6. Kabupaten Banggai, PSU di seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan

8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS lokasi khusus (loksus) terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien, dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024

9. Kabupaten Kep. Taliabu, PSU pada 9 TPS

10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya