Berita

eFishery/Ist

Bisnis

Gegara eFishery, SoftBank dan Temasek Rugi Besar, 90 Persen Modal Investor Terancam Hilang

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah investor besar, termasuk SoftBank dan Temasek, mengalami kerugian besar akibat investasinya di eFishery, startup akuakultur asal Indonesia. Laporan terbaru menunjukkan bahwa investor eFishery berpotensi kehilangan hingga 90 persen dari dana yang telah mereka tanamkan.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Senin 24 Februari 2025, hasil penyelidikan konsultan independen mengungkapkan bahwa kondisi keuangan eFishery lebih buruk dari perkiraan awal. 

Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pakan ikan dan udang itu mengalami kerugian ratusan juta dolar AS selama periode 2018-2024,  yang awalnya dimanipulasi sebagai keuntungan. 


"eFishery tidak layak secara bisnis dalam kondisinya yang sekarang," demikian isi dokumen yang disusun oleh FTI Consulting Singapore Ltd, yang akan dipresentasikan kepada para investor institusi. Konsultan tersebut direkrut untuk melakukan kajian bisnis eFishery sekaligus mengambil alih manajemen perusahaan.

Dari Primadona Startup hingga Skandal
eFishery sempat menjadi salah satu startup paling menjanjikan di Indonesia, didukung oleh investor besar seperti SoftBank Group Corp dan Temasek Holdings Pte. 

Pada 2023, valuasi perusahaan ini sempat mencapai 1,4 miliar Dolar AS atau lebih dari Rp20 triliun setelah mendapatkan suntikan dana ratusan juta dolar AS, termasuk dari 42XFund Abu Dhabi. Secara total, startup yang didirikan Gibran Huzaifah itu telah mengumpulkan pendanaan sebesar 315 juta Dolar AS dari lima seri investasi.

 Namun, pada akhir 2024, perusahaan tersandung skandal fraud akibat manipulasi laporan keuangan terkait penjualan dan laba rugi. Dampaknya, Gibran serta Chrisna Aditya dicopot dari jajaran manajemen.

Dalam laporan yang dipresentasikan FTI Consulting, kondisi kas eFishery hingga pertengahan Februari 2025 bahkan hanya tersisa 50 juta Dolar AS atau sekitar Rp800 miliar. Konsultan tersebut merekomendasikan agar mayoritas bisnis eFishery ditutup.

"Saldo kas terus berkurang tanpa adanya rencana restrukturisasi," tulis laporan tersebut.

Investor Hanya Bisa Balik Modal 9,5 Persen
Situasi ini menjadi pukulan berat bagi para investor yang berharap dapat mengamankan dana mereka melalui likuidasi. Berdasarkan proyeksi FTI Consulting, investor hanya bisa mendapatkan kembali 9,5 persen dari nilai investasinya dalam skenario optimis, dan 8,3 persen dalam skenario pesimis.

Sebagai gambaran, G42 Abu Dhabi yang menggelontorkan 100 juta Dolar AS ke eFishery pada 2023 diperkirakan hanya akan memperoleh kembali 8,3 juta Dolar AS dalam waktu kurang dari dua tahun.

Sementara itu, juru bicara FTI Consulting menolak memberikan komentar terkait laporan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh Temasek. Sedangkan pihak SoftBank dan G42 belum memberikan tanggapan resmi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya