Berita

Ilustrasi air bersih/Ist

Nusantara

Setelah 40 Tahun Warga Marunda Bisa Tinggalkan Air Asin

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda PAM Jaya akan menambah cakupan layanan hingga mencapai 100 persen pada 2030 mendatang. Salah satunya membangun sambungan baru ke permukiman yang selama ini belum pernah mendapat akses air bersih.

Salah satu warga RW 02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, Dariyah (42) mengaku bersyukur dengan tersedianya air bersih di Bambu Kuning. Pasalnya, hal tersebut merupakan jeri payah yang dilakukannya untuk mengajukan air bersih sejak 2019.

"Saya bersyukur sekali warga saya mendapatkan air bersih, rintangannya sangat banyak sekali untuk mengajukan air bersih," kata Dariyah kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.


Hal senada disampaikan pengurus RW 02 bernama Bukhori (45). Ia mengucapkan terima kasih kepada PAM Jaya karena telah menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga. 

"Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan air bersih di wilayah RW 02," kata Bukhori.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, perseroan telah mengalirkan air untuk warga Kampung Bambung Kuning, RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Warga setempat telah menunggu selama 40 tahun dan akhirnya telah dapat menikmati air minum perpipaan dari PAM Jaya," ujar Arief, Senin 24 Februari 2025.

Menurutnya, dulunya warga Kampung Bambu Kuning hanya mengandalkan air tanah yang asin dengan biaya mencapai Rp400 ribu-Rp 600 ribu per bulan. 

Kini, dengan adanya jaringan air perpipaan PAM Jaya, warga hanya perlu membayar sekitar Rp60 ribu-Rp 100 ribu per bulan, sehingga lebih hemat dalam memperoleh air yang berkualitas. 

"Air minum perpipaan yang tersuplai bagi 513 Sambungan Rumah di RW 02 Kampung Bambu Kuning, bersumber dari SPAM Jatiluhur 1 yang disalurkan melalui Distribution Center Cilincing 2 berkapasitas 20 juta liter," kata Arief.

Arief menegaskan, peningkatan layanan ini juga untuk menunaikan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. 

Regulasi itu mengatur tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya