Berita

Ilustrasi air bersih/Ist

Nusantara

Setelah 40 Tahun Warga Marunda Bisa Tinggalkan Air Asin

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda PAM Jaya akan menambah cakupan layanan hingga mencapai 100 persen pada 2030 mendatang. Salah satunya membangun sambungan baru ke permukiman yang selama ini belum pernah mendapat akses air bersih.

Salah satu warga RW 02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, Dariyah (42) mengaku bersyukur dengan tersedianya air bersih di Bambu Kuning. Pasalnya, hal tersebut merupakan jeri payah yang dilakukannya untuk mengajukan air bersih sejak 2019.

"Saya bersyukur sekali warga saya mendapatkan air bersih, rintangannya sangat banyak sekali untuk mengajukan air bersih," kata Dariyah kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.


Hal senada disampaikan pengurus RW 02 bernama Bukhori (45). Ia mengucapkan terima kasih kepada PAM Jaya karena telah menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga. 

"Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan air bersih di wilayah RW 02," kata Bukhori.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, perseroan telah mengalirkan air untuk warga Kampung Bambung Kuning, RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Warga setempat telah menunggu selama 40 tahun dan akhirnya telah dapat menikmati air minum perpipaan dari PAM Jaya," ujar Arief, Senin 24 Februari 2025.

Menurutnya, dulunya warga Kampung Bambu Kuning hanya mengandalkan air tanah yang asin dengan biaya mencapai Rp400 ribu-Rp 600 ribu per bulan. 

Kini, dengan adanya jaringan air perpipaan PAM Jaya, warga hanya perlu membayar sekitar Rp60 ribu-Rp 100 ribu per bulan, sehingga lebih hemat dalam memperoleh air yang berkualitas. 

"Air minum perpipaan yang tersuplai bagi 513 Sambungan Rumah di RW 02 Kampung Bambu Kuning, bersumber dari SPAM Jatiluhur 1 yang disalurkan melalui Distribution Center Cilincing 2 berkapasitas 20 juta liter," kata Arief.

Arief menegaskan, peningkatan layanan ini juga untuk menunaikan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. 

Regulasi itu mengatur tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya