Berita

Ilustrasi air bersih/Ist

Nusantara

Setelah 40 Tahun Warga Marunda Bisa Tinggalkan Air Asin

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda PAM Jaya akan menambah cakupan layanan hingga mencapai 100 persen pada 2030 mendatang. Salah satunya membangun sambungan baru ke permukiman yang selama ini belum pernah mendapat akses air bersih.

Salah satu warga RW 02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, Dariyah (42) mengaku bersyukur dengan tersedianya air bersih di Bambu Kuning. Pasalnya, hal tersebut merupakan jeri payah yang dilakukannya untuk mengajukan air bersih sejak 2019.

"Saya bersyukur sekali warga saya mendapatkan air bersih, rintangannya sangat banyak sekali untuk mengajukan air bersih," kata Dariyah kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.


Hal senada disampaikan pengurus RW 02 bernama Bukhori (45). Ia mengucapkan terima kasih kepada PAM Jaya karena telah menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga. 

"Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan air bersih di wilayah RW 02," kata Bukhori.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, perseroan telah mengalirkan air untuk warga Kampung Bambung Kuning, RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Warga setempat telah menunggu selama 40 tahun dan akhirnya telah dapat menikmati air minum perpipaan dari PAM Jaya," ujar Arief, Senin 24 Februari 2025.

Menurutnya, dulunya warga Kampung Bambu Kuning hanya mengandalkan air tanah yang asin dengan biaya mencapai Rp400 ribu-Rp 600 ribu per bulan. 

Kini, dengan adanya jaringan air perpipaan PAM Jaya, warga hanya perlu membayar sekitar Rp60 ribu-Rp 100 ribu per bulan, sehingga lebih hemat dalam memperoleh air yang berkualitas. 

"Air minum perpipaan yang tersuplai bagi 513 Sambungan Rumah di RW 02 Kampung Bambu Kuning, bersumber dari SPAM Jatiluhur 1 yang disalurkan melalui Distribution Center Cilincing 2 berkapasitas 20 juta liter," kata Arief.

Arief menegaskan, peningkatan layanan ini juga untuk menunaikan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. 

Regulasi itu mengatur tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya