Berita

Kejagung resmi menahan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan/Puspenkum Kejagung

Hukum

7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Ditahan

Rugikan Negara Rp 193 Triliun
SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Ketujuh tersangka adalah Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera dan DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.


"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Senin malam, 24 Februari 2025.

Perkara ini bermula saat pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Hal ini sesuai  Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun Riva, Sani Sinar dan Agus diduga melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH), sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap, namun mengandalkan impor.

"Akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," kata Qohar.

Pada saat yang sama, Qohar menyebut hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. 

Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," kata Qohar.

Perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat berbeda jauh dibandingkan dari dalam negeri.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya