Berita

Kejagung resmi menahan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan/Puspenkum Kejagung

Hukum

7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Ditahan

Rugikan Negara Rp 193 Triliun
SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 05:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Ketujuh tersangka adalah Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera dan DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.


"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Senin malam, 24 Februari 2025.

Perkara ini bermula saat pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Hal ini sesuai  Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun Riva, Sani Sinar dan Agus diduga melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH), sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap, namun mengandalkan impor.

"Akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," kata Qohar.

Pada saat yang sama, Qohar menyebut hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. 

Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," kata Qohar.

Perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat berbeda jauh dibandingkan dari dalam negeri.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya