Berita

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin didampingi kuasa hukumnya, Yunihar memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025/RMOL

Presisi

Kades Kohod Bungkam saat Tiba di Bareskrim Polri

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin menunjukkan sikap kooperatif dengan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025.

Arsin kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten 

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Kuasa Hukum Arsin, Yunihar.


Sementara itu, pantauan RMOL di lokasi, Arsin hadir dengan didampingi pengacaranya Yunihar dan beberapa orang lain pada pukul 13.09 WIB.

Mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta masker putih saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Arsin enggan berkomentar apa pun kepada awak media. Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini, menurut dia sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Setidaknya ada 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya