Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Kemenag Beberkan Lima Poin Penting Perbaikan UU Haji

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan lima poin penting untuk kebijakan haji Indonesia untuk perbaikan transportasi dan visa haji dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 24 Februari 2025.

Pertama, kepatuhan pada aturan internasional, penerbangan haji merupakan penerbangan internasional yang harus patuh pada aturan penerbangan internasional serta aturan penerapan sipil Indonesia dan Arab Saudi hal ini memastikan pelayanan yang aman selamat dan nyaman bagi jamaah haji Indonesia

Kedua, kebijakan sistem charter. Mengingat besarnya jumlah jamaah haji, pilihan ini masih menjadi pilihan utama dari kebijakan haji di Indonesia. Pemerintah telah melakukan kajian untuk rencana transportasi haji ini, bisa mengombinasi sistem charter maupun sistem komersial.


"Nah ini ada kaitannya dengan regulasi dan juga masalah timing ya misalnya untuk 10 hari atau paska Puncak Haji Apakah bisa kombinasi antara berangkatnya komersil bahwa orang pulangnya bawa jamaah,” ujar Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Panja Haji.

"Nah ini mungkin kami dengan beberapa maskapai sudah coba kita exercise agar biaya penerbangan bisa terkoreksi menjadi lebih berkurang,” sambungnya.

Ketiga, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk penetapan jenis dan kapasitas pesawat yang akan dioperasikan selalu dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, untuk memastikan ketersediaan pesawat yang sesuai dengan fasilitas bandara embarkasi atau debarkasi.

Ia mengurai, bandara embarkasi haji di tanah air tidak semuanya memiliki kapasitas yang sama secara infrastruktur. Hilman mengatakan ada bandara yang bisa digunakan oleh pesawat triple seven, namun banyak juga bandara yang tidak bisa didarati oleh triple seven ataupun layanan ground handling-nya tidak memungkinkan karena desain dari awal tidak dibangun untuk melayani jamaah haji.

"Sehingga kita menggunakan pesawat yang lebih kecil. konsekuensinya pesawat yang lebih kecil petugasnya kloternya menjadi lebih banyak petugasnya menjadi lebih banyak juga,” katanya.

Keempat, pengelompokan kloter dan proses visa. Ditjen penyaluran haji dan umrah melakukan proses pengelompokan kloter atau grouping, sesuai jadwal keberangkatan sistem first come first serve diterapkan untuk memproses visa dengan dukungan penuh dari Kantor Urusan Haji di Jeddah.

Kelima, fleksibilitas regulasi visa, regulasi dokumen haji. Hilman mengatakan aturan yang pada undang-undang sebelumnya sudah memadai dan fleksibel.

Hilman menambahkan ada perubahan dalam proses pemvisaan Haji dibanding tahun 2020 dan 2023 di mana pada waktu itu pemvisaan bisa lebih fleksibel bahkan beberapa hari pesawat sebelum terbang Kami masih bisa melakukan itu

"Nah sekarang mereka punya sistem yang lebih teratur dan lebih maju waktunya jadi ini nanti kedepannya pelunasan pemvisaan dan grouping itu betul-betul harus dilakukan lebih awal,” tutupnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya