Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Kemenag Beberkan Lima Poin Penting Perbaikan UU Haji

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan lima poin penting untuk kebijakan haji Indonesia untuk perbaikan transportasi dan visa haji dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 24 Februari 2025.

Pertama, kepatuhan pada aturan internasional, penerbangan haji merupakan penerbangan internasional yang harus patuh pada aturan penerbangan internasional serta aturan penerapan sipil Indonesia dan Arab Saudi hal ini memastikan pelayanan yang aman selamat dan nyaman bagi jamaah haji Indonesia

Kedua, kebijakan sistem charter. Mengingat besarnya jumlah jamaah haji, pilihan ini masih menjadi pilihan utama dari kebijakan haji di Indonesia. Pemerintah telah melakukan kajian untuk rencana transportasi haji ini, bisa mengombinasi sistem charter maupun sistem komersial.


"Nah ini ada kaitannya dengan regulasi dan juga masalah timing ya misalnya untuk 10 hari atau paska Puncak Haji Apakah bisa kombinasi antara berangkatnya komersil bahwa orang pulangnya bawa jamaah,” ujar Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Panja Haji.

"Nah ini mungkin kami dengan beberapa maskapai sudah coba kita exercise agar biaya penerbangan bisa terkoreksi menjadi lebih berkurang,” sambungnya.

Ketiga, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk penetapan jenis dan kapasitas pesawat yang akan dioperasikan selalu dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, untuk memastikan ketersediaan pesawat yang sesuai dengan fasilitas bandara embarkasi atau debarkasi.

Ia mengurai, bandara embarkasi haji di tanah air tidak semuanya memiliki kapasitas yang sama secara infrastruktur. Hilman mengatakan ada bandara yang bisa digunakan oleh pesawat triple seven, namun banyak juga bandara yang tidak bisa didarati oleh triple seven ataupun layanan ground handling-nya tidak memungkinkan karena desain dari awal tidak dibangun untuk melayani jamaah haji.

"Sehingga kita menggunakan pesawat yang lebih kecil. konsekuensinya pesawat yang lebih kecil petugasnya kloternya menjadi lebih banyak petugasnya menjadi lebih banyak juga,” katanya.

Keempat, pengelompokan kloter dan proses visa. Ditjen penyaluran haji dan umrah melakukan proses pengelompokan kloter atau grouping, sesuai jadwal keberangkatan sistem first come first serve diterapkan untuk memproses visa dengan dukungan penuh dari Kantor Urusan Haji di Jeddah.

Kelima, fleksibilitas regulasi visa, regulasi dokumen haji. Hilman mengatakan aturan yang pada undang-undang sebelumnya sudah memadai dan fleksibel.

Hilman menambahkan ada perubahan dalam proses pemvisaan Haji dibanding tahun 2020 dan 2023 di mana pada waktu itu pemvisaan bisa lebih fleksibel bahkan beberapa hari pesawat sebelum terbang Kami masih bisa melakukan itu

"Nah sekarang mereka punya sistem yang lebih teratur dan lebih maju waktunya jadi ini nanti kedepannya pelunasan pemvisaan dan grouping itu betul-betul harus dilakukan lebih awal,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya