Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Kemenag Beberkan Lima Poin Penting Perbaikan UU Haji

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan lima poin penting untuk kebijakan haji Indonesia untuk perbaikan transportasi dan visa haji dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 24 Februari 2025.

Pertama, kepatuhan pada aturan internasional, penerbangan haji merupakan penerbangan internasional yang harus patuh pada aturan penerbangan internasional serta aturan penerapan sipil Indonesia dan Arab Saudi hal ini memastikan pelayanan yang aman selamat dan nyaman bagi jamaah haji Indonesia

Kedua, kebijakan sistem charter. Mengingat besarnya jumlah jamaah haji, pilihan ini masih menjadi pilihan utama dari kebijakan haji di Indonesia. Pemerintah telah melakukan kajian untuk rencana transportasi haji ini, bisa mengombinasi sistem charter maupun sistem komersial.


"Nah ini ada kaitannya dengan regulasi dan juga masalah timing ya misalnya untuk 10 hari atau paska Puncak Haji Apakah bisa kombinasi antara berangkatnya komersil bahwa orang pulangnya bawa jamaah,” ujar Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Panja Haji.

"Nah ini mungkin kami dengan beberapa maskapai sudah coba kita exercise agar biaya penerbangan bisa terkoreksi menjadi lebih berkurang,” sambungnya.

Ketiga, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk penetapan jenis dan kapasitas pesawat yang akan dioperasikan selalu dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, untuk memastikan ketersediaan pesawat yang sesuai dengan fasilitas bandara embarkasi atau debarkasi.

Ia mengurai, bandara embarkasi haji di tanah air tidak semuanya memiliki kapasitas yang sama secara infrastruktur. Hilman mengatakan ada bandara yang bisa digunakan oleh pesawat triple seven, namun banyak juga bandara yang tidak bisa didarati oleh triple seven ataupun layanan ground handling-nya tidak memungkinkan karena desain dari awal tidak dibangun untuk melayani jamaah haji.

"Sehingga kita menggunakan pesawat yang lebih kecil. konsekuensinya pesawat yang lebih kecil petugasnya kloternya menjadi lebih banyak petugasnya menjadi lebih banyak juga,” katanya.

Keempat, pengelompokan kloter dan proses visa. Ditjen penyaluran haji dan umrah melakukan proses pengelompokan kloter atau grouping, sesuai jadwal keberangkatan sistem first come first serve diterapkan untuk memproses visa dengan dukungan penuh dari Kantor Urusan Haji di Jeddah.

Kelima, fleksibilitas regulasi visa, regulasi dokumen haji. Hilman mengatakan aturan yang pada undang-undang sebelumnya sudah memadai dan fleksibel.

Hilman menambahkan ada perubahan dalam proses pemvisaan Haji dibanding tahun 2020 dan 2023 di mana pada waktu itu pemvisaan bisa lebih fleksibel bahkan beberapa hari pesawat sebelum terbang Kami masih bisa melakukan itu

"Nah sekarang mereka punya sistem yang lebih teratur dan lebih maju waktunya jadi ini nanti kedepannya pelunasan pemvisaan dan grouping itu betul-betul harus dilakukan lebih awal,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya