Berita

Wartawan senior Agi Betha bersama Hersubeno Arief (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

Tindakan Rudi Valinka Sebar Pasal Hoax Berpotensi Pidana

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Baru-baru ini Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto yang lebih dikenal dengan nama Rudi Valinka di media sosial menjadi sorotan publik usai diduga menyebarkan pasal hoax terkait kewajiban retret.

Hal itu menuai sorotan dari wartawan senior Agi Betha dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Off The Record FNN dikutip RMOL, Senin, 24 Februari 2025.

“Untuk kasus ini (retret) tentu saja buzzer dari pemerintah Pak Prabowo, Rudi Valinka yang dikenal juga sebagai buzzer Pak Jokowi sekarang jadi stafsus. Nah dia menyebarkan pasal bahwa ada kewajiban kepala daerah ini mengikuti retret, padahal pasal yang disebutkan tidak berbunyi demikian,” kata Agi.


Lanjut dia, tindakan Rudi Valinka ini berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran informasi hoax. Rudi pun sudah menjadi bulan-bulanan netizen.

“Pasalnya dari chat GPT mungkin, memang belum ada konfirmasi juga usai dirujak oleh ribuan netizen dan dianggap menyebarkan pasal palsu dan itu tindakan pidana ancaman hukumannya 7 tahun,” jelasnya.

Kendati demikian, Agi menyebut sejauh ini belum ada yang melaporkan tindakan Rudi Valinka tersebut.

“Memang tidak ada UU yang menyebutkan retret itu suatu kewajiban,” pungkasnya.   

Sebelumnya Rudi Valinka mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retret" yang diadakan pemerintah pusat.

Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.

Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.

Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen. Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax".

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya