Berita

Wartawan senior Agi Betha bersama Hersubeno Arief (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

Tindakan Rudi Valinka Sebar Pasal Hoax Berpotensi Pidana

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Baru-baru ini Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto yang lebih dikenal dengan nama Rudi Valinka di media sosial menjadi sorotan publik usai diduga menyebarkan pasal hoax terkait kewajiban retret.

Hal itu menuai sorotan dari wartawan senior Agi Betha dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Off The Record FNN dikutip RMOL, Senin, 24 Februari 2025.

“Untuk kasus ini (retret) tentu saja buzzer dari pemerintah Pak Prabowo, Rudi Valinka yang dikenal juga sebagai buzzer Pak Jokowi sekarang jadi stafsus. Nah dia menyebarkan pasal bahwa ada kewajiban kepala daerah ini mengikuti retret, padahal pasal yang disebutkan tidak berbunyi demikian,” kata Agi.


Lanjut dia, tindakan Rudi Valinka ini berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran informasi hoax. Rudi pun sudah menjadi bulan-bulanan netizen.

“Pasalnya dari chat GPT mungkin, memang belum ada konfirmasi juga usai dirujak oleh ribuan netizen dan dianggap menyebarkan pasal palsu dan itu tindakan pidana ancaman hukumannya 7 tahun,” jelasnya.

Kendati demikian, Agi menyebut sejauh ini belum ada yang melaporkan tindakan Rudi Valinka tersebut.

“Memang tidak ada UU yang menyebutkan retret itu suatu kewajiban,” pungkasnya.   

Sebelumnya Rudi Valinka mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retret" yang diadakan pemerintah pusat.

Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.

Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.

Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen. Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax".

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya