Berita

Wartawan senior Agi Betha bersama Hersubeno Arief (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

Tindakan Rudi Valinka Sebar Pasal Hoax Berpotensi Pidana

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Baru-baru ini Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto yang lebih dikenal dengan nama Rudi Valinka di media sosial menjadi sorotan publik usai diduga menyebarkan pasal hoax terkait kewajiban retret.

Hal itu menuai sorotan dari wartawan senior Agi Betha dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Off The Record FNN dikutip RMOL, Senin, 24 Februari 2025.

“Untuk kasus ini (retret) tentu saja buzzer dari pemerintah Pak Prabowo, Rudi Valinka yang dikenal juga sebagai buzzer Pak Jokowi sekarang jadi stafsus. Nah dia menyebarkan pasal bahwa ada kewajiban kepala daerah ini mengikuti retret, padahal pasal yang disebutkan tidak berbunyi demikian,” kata Agi.


Lanjut dia, tindakan Rudi Valinka ini berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran informasi hoax. Rudi pun sudah menjadi bulan-bulanan netizen.

“Pasalnya dari chat GPT mungkin, memang belum ada konfirmasi juga usai dirujak oleh ribuan netizen dan dianggap menyebarkan pasal palsu dan itu tindakan pidana ancaman hukumannya 7 tahun,” jelasnya.

Kendati demikian, Agi menyebut sejauh ini belum ada yang melaporkan tindakan Rudi Valinka tersebut.

“Memang tidak ada UU yang menyebutkan retret itu suatu kewajiban,” pungkasnya.   

Sebelumnya Rudi Valinka mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retret" yang diadakan pemerintah pusat.

Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.

Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.

Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen. Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax".

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya