Berita

Wartawan senior Agi Betha bersama Hersubeno Arief (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

Tindakan Rudi Valinka Sebar Pasal Hoax Berpotensi Pidana

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Baru-baru ini Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto yang lebih dikenal dengan nama Rudi Valinka di media sosial menjadi sorotan publik usai diduga menyebarkan pasal hoax terkait kewajiban retret.

Hal itu menuai sorotan dari wartawan senior Agi Betha dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Off The Record FNN dikutip RMOL, Senin, 24 Februari 2025.

“Untuk kasus ini (retret) tentu saja buzzer dari pemerintah Pak Prabowo, Rudi Valinka yang dikenal juga sebagai buzzer Pak Jokowi sekarang jadi stafsus. Nah dia menyebarkan pasal bahwa ada kewajiban kepala daerah ini mengikuti retret, padahal pasal yang disebutkan tidak berbunyi demikian,” kata Agi.


Lanjut dia, tindakan Rudi Valinka ini berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran informasi hoax. Rudi pun sudah menjadi bulan-bulanan netizen.

“Pasalnya dari chat GPT mungkin, memang belum ada konfirmasi juga usai dirujak oleh ribuan netizen dan dianggap menyebarkan pasal palsu dan itu tindakan pidana ancaman hukumannya 7 tahun,” jelasnya.

Kendati demikian, Agi menyebut sejauh ini belum ada yang melaporkan tindakan Rudi Valinka tersebut.

“Memang tidak ada UU yang menyebutkan retret itu suatu kewajiban,” pungkasnya.   

Sebelumnya Rudi Valinka mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retret" yang diadakan pemerintah pusat.

Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.

Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.

Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen. Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax".

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya