Berita

Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mendatangi KPK, Senin, 24 Februari 2025/RMOL

Hukum

Megawati Dikabarkan Mau ke KPK, Pengacara Hasto: Jangan Tanya Saya

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, enggan mengomentari terkait rencana Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjenguk Hasto di Rutan.

Pantauan RMOL, Maqdir terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.23 WIB. Maqdir naik ke lantai 2 dan keluar sekitar pukul 11.20 WIB.

Kepada wartawan, Maqdir mengaku kedatangannya bukan terkait dengan kasus Hasto.


"Saya bukan urusannya Mas Hasto ke sini, perkara lain," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang, 24 Februari 2025.

Saat ditanya terkait pertemuan kuasa hukum dengan Hasto pada Jumat, 21 Februari 2025, Maqdir menyebut bahwa pertemuan dengan Hasto di Rutan KPK tidak jadi.

"Belum jadi, belum jadi. Karena waktu itu belum bisa ketemu saja," tutur Maqdir.

Kemudian, terkait rencana Megawati akan datang ke KPK setelah Hasto ditahan, Maqdir mengaku tidak dalam kapasitasnya menanggapi hal tersebut.

"Jangan tanya saya urusan beliau, terlalu jauh urusannya dengan saya," pungkas Maqdir.

Sebelumnya Megawati sempat menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati dalam acara peluncuran buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Pernyataan Mega seolah dijawab KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, yang resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.

Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.

Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap.

Selanjutnya pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka suap, yakni Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. KPK belum melakukan penahanan terhadap Donny.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya