Berita

Coretax/Net

Bisnis

Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Coretax, DJP Beberkan 5 Hal Ini

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 09:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pengkreditan pajak masukan melalui Coretax, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Hal ini dikarenakan banyaknya pertanyaan yang disampaikan wajib pajak yang merasa bingung dengan ketentuan pengkreditan pajak dalam PMK 81/2024.

Ada lima poin yang disampaikan DJP dalam keterangannya yang dikutip Senin 24 Februari 2025. 


Pertama, pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PMK 81/2024.

di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

Kedua, sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan dapat dikreditkan baik dalam masa pajak yang sama maupun berbeda.

Ketiga, PMK 81/2024 tidak melarang pengkreditan di masa pajak berbeda. Meskipun PMK 81/2024 hanya menyebut pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama, DJP menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang pengkreditan pajak masukan di masa pajak berbeda.

keempat, dengan integrasi Coretax, faktur pajak yang dibuat akan otomatis ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan transaksi, sehingga memudahkan pelaporan pajak.

Kelima, DJP telah memperbarui aplikasi Coretax, sehingga pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dilakukan dengan pajak keluaran maksimal hingga tiga masa pajak berikutnya.

DJP juga menegaskan bahwa pembaruan aplikasi Coretax ini tidak memerlukan revisi terhadap PMK 81/2024. 

Sebagai informasi, PMK 81/2024 merupakan regulasi yang mengatur implementasi sistem Coretax dan akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan wajib pajak lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Coretax dan e-Faktur untuk kepatuhan pajak yang lebih baik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya