Berita

Prabowo Subianto. /Net

Politik

Pakar HTN: Retret Sinkronkan Kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, dinilai mempunyai ‘legal basis’ untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat dan daerah. 

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Februari 2025. 

“Saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai ‘legal basis’ yang kokoh,” kata Fachri.


Fachri berpendapat bahwa secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. 

Secara terminologi, kata dia, retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Ia menambahkan, jika berangkat dari spirit pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. 

“Jadi, pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis ‘important and strategic program’,” kata Fachri.

Ia menilai program retreat ini akan mengafirmasi kepala daerah sebagai ‘state organizer’ aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku ‘top executive’. 

“Tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan,” urainya.

Fachri juga berpandangan bahwa secara doktriner, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dengan demikian agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata dia.

Lebih jauh, Fachri menyebut bahwa pihaknya menilai retret yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat.

“Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia,” demikian Fachri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya