Berita

Prabowo Subianto. /Net

Politik

Pakar HTN: Retret Sinkronkan Kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, dinilai mempunyai ‘legal basis’ untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat dan daerah. 

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Februari 2025. 

“Saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai ‘legal basis’ yang kokoh,” kata Fachri.


Fachri berpendapat bahwa secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. 

Secara terminologi, kata dia, retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Ia menambahkan, jika berangkat dari spirit pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. 

“Jadi, pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis ‘important and strategic program’,” kata Fachri.

Ia menilai program retreat ini akan mengafirmasi kepala daerah sebagai ‘state organizer’ aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku ‘top executive’. 

“Tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan,” urainya.

Fachri juga berpandangan bahwa secara doktriner, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dengan demikian agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata dia.

Lebih jauh, Fachri menyebut bahwa pihaknya menilai retret yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat.

“Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia,” demikian Fachri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya