Berita

Retret kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah/Net

Nusantara

Fahri Bachmid:

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program retret akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive, tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid merespons kebijakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis 20 Februari 2025, agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret usai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara doktriner Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, kata Fahri Bachmid, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur adanya rezim atau pranata pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fahri Bachmid menerangkan, pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

Selanjutnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

"Artinya kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Sabtu 22 Februari 2025.

Menurut Fahri Bachmid, retret juga dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan.

"Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai NKRI," kata Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid mengungkapkan, secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. 

Sedangkan secara terminologi retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.

Jadi jika berangkat dari spirit Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

"Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis important and strategic program," pungkas Fahri Bachmid.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya