Berita

Deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Apresiasi KPK Tahan Hasto

GAK LPT Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Apresiasi itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam acara Deklarasi GAK LPT yang diselenggarakan bersama KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025.

Di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Gandjar menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Salah satunya mendorong KPK untuk kembali ke semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan riwayat lahirnya KPK.


"Gebrakan awal KPK periode 2024-2029 yang di antaranya berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar, merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi tentu dengan tetap mengawalnya agar senantiasa selalu di jalur hukum," kata Gandjar.

Selain itu, GAK LPT juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap di acara yang juga dihadiri mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta pegiat antikorupsi lainnya.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian termasuk dan terutama kejahatan korupsi," terang Gandjar.

Menurut Gandjar, dengan UU Perampasan Aset, kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal.

Tak hanya itu, GAK LPT juga mendorong Badan Pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA) agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat terhadap pelaku korupsi.

"Denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam kerangka memberikan efek jera khususnya bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi kejahatannya dan kepada publik pada umumnya sehingga tidak meniru perilaku para pelaku kejahatan korupsi," pungkas Gandjar.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya