Berita

Deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Apresiasi KPK Tahan Hasto

GAK LPT Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Apresiasi itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam acara Deklarasi GAK LPT yang diselenggarakan bersama KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025.

Di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Gandjar menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Salah satunya mendorong KPK untuk kembali ke semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan riwayat lahirnya KPK.


"Gebrakan awal KPK periode 2024-2029 yang di antaranya berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar, merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi tentu dengan tetap mengawalnya agar senantiasa selalu di jalur hukum," kata Gandjar.

Selain itu, GAK LPT juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap di acara yang juga dihadiri mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta pegiat antikorupsi lainnya.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian termasuk dan terutama kejahatan korupsi," terang Gandjar.

Menurut Gandjar, dengan UU Perampasan Aset, kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal.

Tak hanya itu, GAK LPT juga mendorong Badan Pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA) agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat terhadap pelaku korupsi.

"Denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam kerangka memberikan efek jera khususnya bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi kejahatannya dan kepada publik pada umumnya sehingga tidak meniru perilaku para pelaku kejahatan korupsi," pungkas Gandjar.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya