Berita

Deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Apresiasi KPK Tahan Hasto

GAK LPT Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Apresiasi itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam acara Deklarasi GAK LPT yang diselenggarakan bersama KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025.

Di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Gandjar menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Salah satunya mendorong KPK untuk kembali ke semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan riwayat lahirnya KPK.


"Gebrakan awal KPK periode 2024-2029 yang di antaranya berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar, merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi tentu dengan tetap mengawalnya agar senantiasa selalu di jalur hukum," kata Gandjar.

Selain itu, GAK LPT juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap di acara yang juga dihadiri mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta pegiat antikorupsi lainnya.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian termasuk dan terutama kejahatan korupsi," terang Gandjar.

Menurut Gandjar, dengan UU Perampasan Aset, kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal.

Tak hanya itu, GAK LPT juga mendorong Badan Pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA) agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat terhadap pelaku korupsi.

"Denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam kerangka memberikan efek jera khususnya bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi kejahatannya dan kepada publik pada umumnya sehingga tidak meniru perilaku para pelaku kejahatan korupsi," pungkas Gandjar.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya