Berita

Deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Apresiasi KPK Tahan Hasto

GAK LPT Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Apresiasi itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam acara Deklarasi GAK LPT yang diselenggarakan bersama KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025.

Di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Gandjar menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Salah satunya mendorong KPK untuk kembali ke semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan riwayat lahirnya KPK.


"Gebrakan awal KPK periode 2024-2029 yang di antaranya berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar, merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi tentu dengan tetap mengawalnya agar senantiasa selalu di jalur hukum," kata Gandjar.

Selain itu, GAK LPT juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap di acara yang juga dihadiri mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta pegiat antikorupsi lainnya.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian termasuk dan terutama kejahatan korupsi," terang Gandjar.

Menurut Gandjar, dengan UU Perampasan Aset, kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal.

Tak hanya itu, GAK LPT juga mendorong Badan Pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA) agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat terhadap pelaku korupsi.

"Denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam kerangka memberikan efek jera khususnya bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi kejahatannya dan kepada publik pada umumnya sehingga tidak meniru perilaku para pelaku kejahatan korupsi," pungkas Gandjar.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya