Berita

Deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Apresiasi KPK Tahan Hasto

GAK LPT Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK) LPT mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Apresiasi itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam acara Deklarasi GAK LPT yang diselenggarakan bersama KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025.

Di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Gandjar menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Salah satunya mendorong KPK untuk kembali ke semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan riwayat lahirnya KPK.


"Gebrakan awal KPK periode 2024-2029 yang di antaranya berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar, merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi tentu dengan tetap mengawalnya agar senantiasa selalu di jalur hukum," kata Gandjar.

Selain itu, GAK LPT juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap di acara yang juga dihadiri mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta pegiat antikorupsi lainnya.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian termasuk dan terutama kejahatan korupsi," terang Gandjar.

Menurut Gandjar, dengan UU Perampasan Aset, kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal.

Tak hanya itu, GAK LPT juga mendorong Badan Pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA) agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat terhadap pelaku korupsi.

"Denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam kerangka memberikan efek jera khususnya bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi kejahatannya dan kepada publik pada umumnya sehingga tidak meniru perilaku para pelaku kejahatan korupsi," pungkas Gandjar.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya