Berita

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo/Humas Polri

Presisi

Pekan Depan, Bareskrim Panggil Kades Kohod Cs

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk pagar laut pada Senin, 24 Februari 2025 pekan depan. 

"Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Meski telah melayangkan panggilan, Djuhandhani belum mengonfirmasi kehadiran Arsin Cs.


Sebaliknya, Djuhandari hanya memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada keempat rersangka. 

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini, semoga hari Senin datang," kata Djuhadhani.

Sebelumya, penyidik menetapkan empat tersangka dari kasus ini mulai dari Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen.

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Di sisi lain, Arsin pun meminta maaf ke publik terkait kasus yang menimpanya.

“Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," kata Arsin saat konferensi pers di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip Sabtu 15 Februari 2025.

Lanjut Arsin, dalam kasus ini dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Arsin mengakui dirinya tidak hati-hati dalam menjakankan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya