Berita

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025./Ist

Presisi

Polisi Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Net89 ke Kejari Jakbar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025.

Saat menyerahkan berkas, penyidik turut membawa dua tersangka Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan serta sejumlah barang bukti 

"Penyerahan P21, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin ke Kejari Jakarta Barat bersama tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan barang bukti, termasuk yang melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan.


Sejumlah barang bukti yang diserahkan diantaranya mobil mewah hingga logam mulia, serta aset tanah kedua tersangka.

"Barang bukti yang melekat adalah termasuk tiga mobil, kemudian barang berharga, logam mulia, kemudian asetnya Alwin sama Deddy di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, sama Bogor dan Kerawang," kata Karta.

Aset yang disita milik Alwin yakni uang ratusan juta, tanah di Bogor, Jawa Barat, satu unit mobil Tesla, satu unit rumah mewah di Tangerang.

"Kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar 15 miliar. Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. Sama rumah kos miliknya Deddy di Karawang. Ada rumah kos di Kerawang, Ada 7 unit. Mobil ada 1 mobilnya si Alwin dan 2 mobilnya Deddy," kata Karta.

Sementara itu, untuk tersangka lain atas nama Erwin, Reza, Arga dan Yakub, Karta menyebut pemyidik masih melengkapi berkas.

Meski berkas diserahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru atau temuan barang bukti baru.

Artinya, tidak menutup kemungkinan kasus ini segera disidang dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan, secepatnya," kata Kasiintel Kejari Jakbar Marzuki saat dikonfirmasi.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan belasan tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya