Berita

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025./Ist

Presisi

Polisi Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Net89 ke Kejari Jakbar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025.

Saat menyerahkan berkas, penyidik turut membawa dua tersangka Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan serta sejumlah barang bukti 

"Penyerahan P21, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin ke Kejari Jakarta Barat bersama tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan barang bukti, termasuk yang melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan.


Sejumlah barang bukti yang diserahkan diantaranya mobil mewah hingga logam mulia, serta aset tanah kedua tersangka.

"Barang bukti yang melekat adalah termasuk tiga mobil, kemudian barang berharga, logam mulia, kemudian asetnya Alwin sama Deddy di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, sama Bogor dan Kerawang," kata Karta.

Aset yang disita milik Alwin yakni uang ratusan juta, tanah di Bogor, Jawa Barat, satu unit mobil Tesla, satu unit rumah mewah di Tangerang.

"Kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar 15 miliar. Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. Sama rumah kos miliknya Deddy di Karawang. Ada rumah kos di Kerawang, Ada 7 unit. Mobil ada 1 mobilnya si Alwin dan 2 mobilnya Deddy," kata Karta.

Sementara itu, untuk tersangka lain atas nama Erwin, Reza, Arga dan Yakub, Karta menyebut pemyidik masih melengkapi berkas.

Meski berkas diserahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru atau temuan barang bukti baru.

Artinya, tidak menutup kemungkinan kasus ini segera disidang dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan, secepatnya," kata Kasiintel Kejari Jakbar Marzuki saat dikonfirmasi.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan belasan tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya