Berita

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025./Ist

Presisi

Polisi Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Net89 ke Kejari Jakbar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025.

Saat menyerahkan berkas, penyidik turut membawa dua tersangka Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan serta sejumlah barang bukti 

"Penyerahan P21, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin ke Kejari Jakarta Barat bersama tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan barang bukti, termasuk yang melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan.


Sejumlah barang bukti yang diserahkan diantaranya mobil mewah hingga logam mulia, serta aset tanah kedua tersangka.

"Barang bukti yang melekat adalah termasuk tiga mobil, kemudian barang berharga, logam mulia, kemudian asetnya Alwin sama Deddy di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, sama Bogor dan Kerawang," kata Karta.

Aset yang disita milik Alwin yakni uang ratusan juta, tanah di Bogor, Jawa Barat, satu unit mobil Tesla, satu unit rumah mewah di Tangerang.

"Kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar 15 miliar. Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. Sama rumah kos miliknya Deddy di Karawang. Ada rumah kos di Kerawang, Ada 7 unit. Mobil ada 1 mobilnya si Alwin dan 2 mobilnya Deddy," kata Karta.

Sementara itu, untuk tersangka lain atas nama Erwin, Reza, Arga dan Yakub, Karta menyebut pemyidik masih melengkapi berkas.

Meski berkas diserahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru atau temuan barang bukti baru.

Artinya, tidak menutup kemungkinan kasus ini segera disidang dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan, secepatnya," kata Kasiintel Kejari Jakbar Marzuki saat dikonfirmasi.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan belasan tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya