Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Aksi TNI Tertibkan Tambang Emas dan Gerebek Oli Palsu Langgar UU

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Baru-baru ini, keluar Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 dari Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok. 

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai surat perintah tersebut bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004. 

“Dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI, keterlibatan TNI dalam OMSP terutama dalam konteks penegakan hukum, harus bersifat perbantuan, bukan inisiatif sepihak. Penertiban aktivitas ilegal seperti PETI lebih merupakan tugas Polri dan instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Khairul Fahmi di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.


“Jika TNI bertindak langsung tanpa ada dasar perintah dari otoritas, ini bisa dianggap melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” imbuhnya. 

Khairul juga mempertanyakan penggerebekan yang dilakukan oleh Kodam Bukit Barisan pada 19 Februari 2025 terhadap 30 truk oli palsu di gudang yang berlokasi di Tanjung Selamet, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Kompleks Pergudangan Harmoni, Jl. Letda Sujono, Tembung, Kota Medan, tanpa melibatkan kepolisian dan aparat terkait lainnya.  

Pasalnya, penegakan hukum, termasuk terhadap kasus pemalsuan barang adalah tugas Polri dan instansi terkait, misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan lainnya. 

“Jika tindakan ini (penggerebekan) dilakukan secara inisiatif oleh TNI tanpa ada permintaan perbantuan dari pihak yang berwenang, misalnya karena ada indikasi keterlibatan oknum prajurit, maka ini berisiko dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur dan justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” jelasnya. 

“Apalagi penggunaan diksi seperti "penggerebekan", memperjelas bahwa tindakan ini dilakukan dalam kerangka penegakan hukum, yang bukan merupakan tugas utama TNI,” tambahnya. 

Ia pun menyarankan, keterlibatan TNI dalam tugas seperti ini (penggerebekan) seharusnya dengan dasar hukum yang jelas dan perintah langsung dari Panglima TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. 

Khairul juga meragukan dalam dua kasus tersebut, apalagi tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari OMSP yang disetujui oleh Panglima TNI, atau pun berdasarkan permintaan resmi dari pihak berwenang.

“Jika benar tidak ada perintah dari Panglima TNI, maka ini menunjukkan adanya inisiatif dari satuan teritorial (Kodim/Kodam) tanpa mekanisme perbantuan yang seharusnya. Hal ini bisa berbahaya,” jelasnya lagi. 

Ia membeberkan alasan tugas yang dilakukan dalam dua kasus itu bisa berbahaya. Pertama, mengaburkan peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang seharusnya dipisahkan pasca-reformasi. Kedua, berpotensi melanggar supremasi sipil, karena TNI bertindak dalam ranah hukum yang menjadi wewenang otoritas sipil.

Ketiga, bisa berdampak hukum, karena tindakan yang dilakukan di luar prosedur yang sah dapat berujung pada pembatalan proses hukum di pengadilan. Oleh karena itu keterlibatan aparat TNI dalam dua masalah tersebut, jika dilakukan tanpa mekanisme perbantuan yang benar, maka melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU TNI No. 34 Tahun 2004.

“Diksi yang digunakan, seperti "penertiban" dan "penggerebekan", semakin menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam konteks penegakan hukum, padahal ini bukan ranah TNI,” paparnya. 

Menurutnya, jika memang diperlukan keterlibatan TNI maka seharusnya sifatnya adalah perbantuan yang didasarkan pada permintaan resmi dari Polri atau otoritas yang berwenang, bukan inisiatif sepihak dari satuan teritorial. 

Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum dan supremasi sipil maka penting untuk menjaga agar peran TNI tetap dalam koridor tugas pertahanan dan tidak masuk terlalu jauh dan berlebihan dalam ranah penegakan hukum. Dengan dalih apapun militer tidak berwenang menertibkan  PETI.  

“Militer harus difungsikan sebagai alat pertahanan negara. Lantaran sejatinya militer dipersiapkan untuk mempertahankan negara dan diperlukan dalam situasi perang. Panglima TNI harus mengingatkan  Pangdam Bukit Barisan dan seluruh aparatnya di seluruh satuan komando agar tidak kebablasan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya