Berita

Terdakwa kasus jual beli emas Antam, Budi Said/Ist

Hukum

Vonis Budi Said Diperberat jadi 16 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Triliun

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Surabaya, Budi Said dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Said sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana penjara 15 tahun. Namun vonis ini diperberat Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian putusan PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.


Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Adapun jumlah total uang pengganti Rp1,1 triliun terdiri atas, 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35.526.893.372 (Rp35,5 miliar).

Kemudian 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584 (Rp1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya