Berita

Terdakwa kasus jual beli emas Antam, Budi Said/Ist

Hukum

Vonis Budi Said Diperberat jadi 16 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Triliun

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Surabaya, Budi Said dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Said sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana penjara 15 tahun. Namun vonis ini diperberat Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian putusan PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.


Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Adapun jumlah total uang pengganti Rp1,1 triliun terdiri atas, 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35.526.893.372 (Rp35,5 miliar).

Kemudian 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584 (Rp1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya