Berita

Ilustrasi: Presiden Prabowo Subianto menyalami kepala daerah terpilih di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025/RMOL

Politik

Kepala Daerah Terpilih PDIP Sudah Petugas Rakyat, Harusnya Ikut Retret

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang kader yang terpilih sebagai kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 mengikuti retret dianggap tidak etis. 

Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bambang Irawan menilai, instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah tidak demokratis. 

Sebab menurutnya, dalam konteks negara demokrasi tentunya kader partai yang ditugaskan saat proses demokrasi Pilkada Serentak 2024 yang lalu. Hal itu dinyatakan terpilih dan telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, seharusnya bukan lagi sebagai petugas partai. 


"Maka dengan sendirinya kepala daerah tersebut bertransformasi menjadi petugas rakyat, karena kepala daerah itu dipilih oleh mandat rakyat," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 21 Februari 2025.

Akan tetapi, lanjut Bambang, meskipun sudah beralih sebagai petugas rakyat, kepala daerah yang telah dilantik tidak serta merta lepas dari partai yang mengusungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

"Kecuali kepala daerah melalui proses pendaftaran jalur independen maka ia tidak mengenal istilah petugas partai. Tapi tentunya, mengenai edaran surat instruksi dari PDIP melarang kepala daerahnya mengikuti retret di Magelang sangat kita sayangkan," tuturnya.

Bambang memandang, seharusnya PDIP bisa memposisikan istilah petugas partai dan petugas rakyat. 

Apalagi, dia menilai retret sebagai sebuah gagasan baru dari Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memberikan tambahan pembekalan wawasan kebangsaan, dan komitmen kebersamaan dalam membangun tatanan Negara ini dari pusat sampai penjuru daerah.

"Retret ini memang role model baru pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tentunya kita melihat ada baiknya retret ini. Adakala kepala daerah yang telah dilantik tidak memiliki latar belakang organisasi atau aktivis mahasiswa, tentu bagi mereka sangat penting diikuti," ucapnya. 

"Karena di sana kita lihat ada pembekalan dengan berbagai wawasan keilmuan berbeda. Kalau seperti kita anak organisasi ini tentu hal semacam retret sudah biasa, dan tetap dijaga menjadi sebagai tradisi keberlangsungan kembang tumbuh wawasan-wawasan kebangsaan," tutup Bambang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya