Berita

Karyawan koperasi di Pekalongan (kiri) nekat gelapkan dana hingga Rp2,3 miliar/Diskominfo Kota Pekalongan

Presisi

Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil membekuk seorang oknum pegawai di salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang menggelapkan dana kantor sebesar Rp2,3 miliar untuk bermain judi online dan trading.

Pelaku berinisial CA melakukan penggelapan dana dengan modus menggunakan data pribadi dari 70 anggota koperasinya untuk mengajukan kredit fiktif. Di mana, uang hasil pencairannya tersebut dihabiskan untuk kebutuhan pribadi pelaku, termasuk untuk berjudi online (judol) dan trading.

Kasus ini terungkap setelah audit internal koperasi tersebut menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Usai menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.


Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.

Dipaparkan Kapolres, tersangka CA memanfaatkan posisinya sebagai Account Officer (AO) untuk melakukan aksi penggelapan dengan cara mengajukan pinjaman fiktif memakai nama peminjam atau anggota yang sah.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.

"Pada waktu ada anggota mengajukan pinjaman, tersangka juga mengajukan lagi dengan nama peminjam atau anggota yang sama," terang Prayudha, diwartakan RMOLJateng, Kamis 20 Februari 2025.

Untuk mencairkan dana, tersangka meminta anggota membuat rekening baru dengan nomor yang berbeda. Selanjutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.

Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.

"Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan 70 data pribadi anggota koperasi tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tersangka, CA mengaku bahwa uang sebesar Rp2,3 miliar itu telah habis untuk trading dan judi online. Ia juga mengakui bahwa aksinya telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

"Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua," kata pria yang sudah menjadi karyawan koperasi tersebut selama empat tahun itu.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya