Berita

Karyawan koperasi di Pekalongan (kiri) nekat gelapkan dana hingga Rp2,3 miliar/Diskominfo Kota Pekalongan

Presisi

Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil membekuk seorang oknum pegawai di salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang menggelapkan dana kantor sebesar Rp2,3 miliar untuk bermain judi online dan trading.

Pelaku berinisial CA melakukan penggelapan dana dengan modus menggunakan data pribadi dari 70 anggota koperasinya untuk mengajukan kredit fiktif. Di mana, uang hasil pencairannya tersebut dihabiskan untuk kebutuhan pribadi pelaku, termasuk untuk berjudi online (judol) dan trading.

Kasus ini terungkap setelah audit internal koperasi tersebut menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Usai menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.


Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.

Dipaparkan Kapolres, tersangka CA memanfaatkan posisinya sebagai Account Officer (AO) untuk melakukan aksi penggelapan dengan cara mengajukan pinjaman fiktif memakai nama peminjam atau anggota yang sah.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.

"Pada waktu ada anggota mengajukan pinjaman, tersangka juga mengajukan lagi dengan nama peminjam atau anggota yang sama," terang Prayudha, diwartakan RMOLJateng, Kamis 20 Februari 2025.

Untuk mencairkan dana, tersangka meminta anggota membuat rekening baru dengan nomor yang berbeda. Selanjutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.

Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.

"Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan 70 data pribadi anggota koperasi tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tersangka, CA mengaku bahwa uang sebesar Rp2,3 miliar itu telah habis untuk trading dan judi online. Ia juga mengakui bahwa aksinya telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

"Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua," kata pria yang sudah menjadi karyawan koperasi tersebut selama empat tahun itu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya