Berita

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat digelandang menuju tahanan (RMOL)

Hukum

Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti menjadi salah satu alasan penyidik KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan pastinya untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya. Juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lainnya yang segera dilakukan oleh penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.


Setyo membantah buru-buru melakukan penahanan sebagai bagian dari strategi untuk membatalkan praperadilan kedua yang sudah didaftarkan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan keputusan penahanan sepenuhnya berdasarkan alasan subjektif yang dimiliki penyidik.

"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan untuk waktu pemeriksaan, penahanan, sepenuhnya kepada penyidik ya. Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan terhadap alat bukti atau barang buktinya, maka di saat waktu yang tepat, hari inilah maka dilakukan proses penahanan," kata Setyo.

Selain itu, Setyo membantah kasus yang menjerat Hasto merupakan politisasi.

"Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan sengan tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," pungkas Setyo.

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menjelaskan Hasto pada 8 Januari 2020 memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya ke dalam air dan segera melarikan diri pada saat OTT KPK.

Atas arahan Hasto itu, Harun tidak bisa ditangkap dan hingga saat ini berstatus buron.

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat diperiksa penyidik KPK. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Selain Hasto, terkait kasus yang sama, KPK menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. 

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya