Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya di KPK/RMOL

Hukum

Sudah 4 Jam Lebih Hasto Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto masih diperiksa hingga lebih dari 4 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Padahal saat dimintai keterangan sebagai saksi, Hasto diperiksa cuma 3,5 jam.

Pantauan RMOL, hingga pukul 14.07 WIB, Hasto  masih berada di ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025.


Hasto masuk ke ruang pemeriksaan sejak pukul 10.11 WIB. Artinya, sudah 4 jam lebih Hasto masih diperiksa.

Sementara itu, ratusan kader dan simpatisan PDIP hingga saat ini masih setia berada di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka masih bertahan menunggu pemeriksaan Hasto selesai.

Sementara aparat kepolisian terus menambah pasukannya. Bahkan, Brimob juga dikerahkan hingga beberapa kendaraan taktis disiagakan di sekitar Gedung Merah Putih KPK.

Petinggi Polri pun juga terlihat datang ke KPK, seperti Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

Sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi pada Senin 13 Januari 2025, Hasto diperiksa kurang dari 3,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK apakah Hasto akan langsung ditahan atau tidak.

Pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya