Berita

Ilustrasi UU Minerba/Ist

Nusantara

UU Minerba Perluas Peluang Kerja Masyarakat

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengesahan UU Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas peluang kerja masyarakat.

Peneliti The Reform Initiative, Unggul Heriqbaldi berpendapat, UU Minerba membuka peluang ekonomi bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.

Sebab, menurutnya, salah satu poin perubahan UU Minerba yang didorong pemerintah dan DPR adalah tentang skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas.


Skema itu, sepengetahuannya, dapat diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam (SDA) kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha UMKM, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk menarik peluang ekonomi dalam industri pertambangan.

“Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini,” kata Unggul kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.

“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata,” tambahnya.

Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi ini memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya karena industri pertambangan memiliki karakteristik yang sangat padat modal (capital intensive) dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman yang signifikan.

“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan,” kata Unggul.

Oleh karena itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional jika pemerintah memberikan dukungan pembiayaan dan insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan koperasi bisa memenuhi kebutuhan modal awal yang besar.

“Perlu juga pendampingan teknis dan manajerial. Pemerintah harus menyediakan pelatihan dan asistensi teknis bagi UMKM dan koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya secara profesional,” kata Unggul.

“Tak hanya itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan,” tutup Unggul.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya