Berita

Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Skema RJ, Polisi Bebaskan Dua WNA India yang Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembebasan dua WNA asal India bernama Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi  yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia menjadi sorotan. Sebab, pembebasan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya lewat mekanisme restorative justice berlangsung tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas. Dalam hal ini, aparat kepolisian tidak merespons laporan yang kembali dilayangkan oleh  pemilik perusahaan besar Arab Saudi atas tindakan penggelapan dana yang dilakukan keduanya.

“Keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor patut dicurigai,” ujar Fernando, Rabu, 19 Februari 2025.


Atas dasar itu, ia berharap Propam Polri juga melakukan pengusutan terkait kasus itu. Sebab, jika terbukti pembebasan itu karena adanya “main mata” antara tersangka dengan para penyidik, maka akan mencoreng citra Polri.

“Saya berharap Propam polri memeriksa para oknum polisi yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.  Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.  Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu, 16 Februari 2025.

Dua WNA asal India ini dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Mereka dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berakhir dengan penetapan tersangka terhadap keduanya. Mereka bahkan sempat menjalani penahanan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya