Berita

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin saat konferensi pers di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten/Ist

Hukum

Kades Kohod Pasrah Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 21:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tersangka kasus kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang yang juga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin mengaku pasrah.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Yunihar yang telah berkomunikasi dengan Arsin.

“Sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” kata Yunihar saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025.


Selain pasrah, Yunihar meyakini kalau penyidik memiliki bukti yang sesuai terkait penetapan teesangka.

“Setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti. Mungkin hal itu sudah diperoleh oleh penyidik pada saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi yang lain,” kata Yunihar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus berdirinya pagar laut di Desa Kohod.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen.

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut. 

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya