Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/RMOL

Hukum

Majelis Hakim MK Cecar KPU Barito Utara Tolak PSU

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, terkait tidak menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Barito Utara, di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam Sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, KPU Barito Utara dicecar pertanyaan. 


Pertanyaan Hakim Konstitusi disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara menceritakan kronologis terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, yang memerintahkan adanya PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Malawaken. 

“Kami menemukan ada pemilih yang mencoblos tidak membawa e-KTP. Atas tindak lanjut ini kami melakukan penelitian dan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini, kami sempat mengklarifikasi kepada kepala desa. Pada pokoknya kami mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan PSU tanggal 3 Desember 2024,” jelas perwakilan Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar.

Adam menjelaskan, KPU Barito Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan berkirim surat kepada pihaknya, dengan perihal penjelasan tanggapan surat rekomendasi tersebut. 

“Inti dalam surat tanggapan tersebut KPU Barito Utara berpendapat bahwa hal tersebut (PSU) belum memenuhi unsur untuk dilakukan," urainya.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari beralasan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Barito Utara nomor 2734 tanggal 26 November 2024 tidak perlu melakukan PSU karena setelah melakukan telaah hukum unsur untuk PSU belum terpenuhi.  

“Itu kami kaji, sebenarnya tidak hanya terkait surat edaran itu juga hasil keputusan kami, tetapi kami juga dengan melihat undang-undang pemilihan pasal 112 terkait masalah persyaratan untuk dilakukan PSU,” terang Siska.

Setelah perdebatan dari dua pihak itu, Majelis Hakim mempertanyakan alasan KPU Barito Utara hanya membalas surat atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Barito Utara. 

Menurut pandangan Majelis Hakim, seseorang yang datang tidak membawa KTP elektronik atau identitas lain yang diyakini kebenarannya, dalam rangka memastikan identitas pemilik hak pilih di TPS itu sudah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. 

“Jika tidak membawa e-KTP menggunakan mekanisme ini sebenarnya bisa angka 1 tapi dan angka 2, pemilih tersebut tercantum dalam DPT berdasarkan hasil pengecek KPPS pada pengecekan DPT online,” kata Majelis Hakim. 

“Memang boleh tidak membawa e-KTP tetapi harus ada identitas lain yang bisa meyakinkan petugas untuk melapis atau mengganti itu, kenapa ibu hanya mencantumkan 1 saja padahal itu ada kata dan berartikan dua-duanya atau salah satu bu,” sambung Majelis Hakim mempertanyakan. 

Sementara itu, praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi menilai bahwa persidangan pembuktian tersebut membuktikan KPU dalam melakukan telaah hukum kurang hati-hati.

“Mereka (KPU Barito Utara) kurang berhati-hati dalam merespon surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara,” ucap Resmen kepada media menanggapi persidangan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara, Rabu, 19 Februari 2025.

Terlebih, kata Resmen, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 dalam menolak pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU). 

“Dalam surat edaran tersebut, ada syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dan syarat tambahan seharusnya disertakan,” ungkap Resmen menambahkan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya