Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/RMOL

Hukum

Majelis Hakim MK Cecar KPU Barito Utara Tolak PSU

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, terkait tidak menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Barito Utara, di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam Sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, KPU Barito Utara dicecar pertanyaan. 


Pertanyaan Hakim Konstitusi disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara menceritakan kronologis terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, yang memerintahkan adanya PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Malawaken. 

“Kami menemukan ada pemilih yang mencoblos tidak membawa e-KTP. Atas tindak lanjut ini kami melakukan penelitian dan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini, kami sempat mengklarifikasi kepada kepala desa. Pada pokoknya kami mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan PSU tanggal 3 Desember 2024,” jelas perwakilan Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar.

Adam menjelaskan, KPU Barito Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan berkirim surat kepada pihaknya, dengan perihal penjelasan tanggapan surat rekomendasi tersebut. 

“Inti dalam surat tanggapan tersebut KPU Barito Utara berpendapat bahwa hal tersebut (PSU) belum memenuhi unsur untuk dilakukan," urainya.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari beralasan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Barito Utara nomor 2734 tanggal 26 November 2024 tidak perlu melakukan PSU karena setelah melakukan telaah hukum unsur untuk PSU belum terpenuhi.  

“Itu kami kaji, sebenarnya tidak hanya terkait surat edaran itu juga hasil keputusan kami, tetapi kami juga dengan melihat undang-undang pemilihan pasal 112 terkait masalah persyaratan untuk dilakukan PSU,” terang Siska.

Setelah perdebatan dari dua pihak itu, Majelis Hakim mempertanyakan alasan KPU Barito Utara hanya membalas surat atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Barito Utara. 

Menurut pandangan Majelis Hakim, seseorang yang datang tidak membawa KTP elektronik atau identitas lain yang diyakini kebenarannya, dalam rangka memastikan identitas pemilik hak pilih di TPS itu sudah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. 

“Jika tidak membawa e-KTP menggunakan mekanisme ini sebenarnya bisa angka 1 tapi dan angka 2, pemilih tersebut tercantum dalam DPT berdasarkan hasil pengecek KPPS pada pengecekan DPT online,” kata Majelis Hakim. 

“Memang boleh tidak membawa e-KTP tetapi harus ada identitas lain yang bisa meyakinkan petugas untuk melapis atau mengganti itu, kenapa ibu hanya mencantumkan 1 saja padahal itu ada kata dan berartikan dua-duanya atau salah satu bu,” sambung Majelis Hakim mempertanyakan. 

Sementara itu, praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi menilai bahwa persidangan pembuktian tersebut membuktikan KPU dalam melakukan telaah hukum kurang hati-hati.

“Mereka (KPU Barito Utara) kurang berhati-hati dalam merespon surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara,” ucap Resmen kepada media menanggapi persidangan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara, Rabu, 19 Februari 2025.

Terlebih, kata Resmen, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 dalam menolak pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU). 

“Dalam surat edaran tersebut, ada syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dan syarat tambahan seharusnya disertakan,” ungkap Resmen menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya