Berita

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri resmi ditahan KPK pada Rabu, 19 Februari 2025/RMOL

Hukum

Pasutri Koruptor Ini Turut Terima Fee Pengadaan Meja Kursi SD

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) disebut melakukan intervensi terhadap proses pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak Mbak Ita menjabat Wali Kota Semarang, dia dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

"Bahwa pada sekitar akhir November 2022 setelah pelantikan HGR sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB mengumpulkan Sekda, seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli walikota di rumah pribadi HGR. Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB," kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.


Lanjut dia, Alwin Basri memperkenalkan Mohammad Ahsan (MA) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan kepada tersangka Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP) dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT DSP menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

Selanjutnya pada Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Mbak Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Ibnu menjelaskan, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.

Kemudian pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (BP) selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk tersangka Rachmat sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT DSP, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT DSP.

"Bahwa permintaan AB kepada BP tersebut juga telah dilaporkan oleh BP kepada HGR dan HGR menyuruh BP untuk membahasnya di TAPD," terang dia.

Atas perintah Alwin tersebut, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023, dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT DSP dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik PT DSP. Bahwa perbuatan tersebut melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lalu pada Oktober 2023, Mbak Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 dan Peraturan Walikota 24/2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.

Selanjutnya pada 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT DSP menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja nomor B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 (Rp10,76 miliar) dan pesanan kursi nomor B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 (Rp7,65 miliar) sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," pungkas Ibnu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya