Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto/Ist

Hukum

Agus Andrianto Pecat 71 Pegawai Imbas Kasus Pungli ke WN China

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imbas pungutan liar terhadap warga negara China, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat 71 pegawai.

Hal itu disampaikan Menteri Imipas, Agus Andrianto ketika rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia mengurai pemerintah menerima nota diplomatik dari kedutaan besar republik rakyat Tiongkok pada tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan pungli oleh petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta yang menjelaskan telah terjadi pungli sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. 


Dalam rinciannya, pada periode tersebut, telah terjadi 44 kasus terhadap 60 warga negara China dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp32.750.000 kepada masing-masing warga Cina,

Kemudian, Kementerian Imipas melakukan tindak lanjut dan investigasi. Selanjutnya ditemukan fakta berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Cina sebagaimana nota diplomatik terdapat sejumlah 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga Cina yang tertera di dalam nota diplomatik tersebut

"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga Cina serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing,” kata Agus Andrianto dalam rapat.

Pihaknya lantas melakukan penindakan tegas terhadap oknum pegawai dari Keimigrasian yang melakukan pungutan liar tersebut. 

"Atas peristiwa tersebut per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai yang terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas konter,” jelasnya.

"Sedangkan untuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari,” tegas Agus.

Ia menambahkan 71 pegawai keimigrasian itu telah menjalan pemeriksaan dan diberikan sanksi tegas.

“Bagi para pegawai yang telah di nonaktifkan saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya