Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto/Ist

Hukum

Agus Andrianto Pecat 71 Pegawai Imbas Kasus Pungli ke WN China

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imbas pungutan liar terhadap warga negara China, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat 71 pegawai.

Hal itu disampaikan Menteri Imipas, Agus Andrianto ketika rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia mengurai pemerintah menerima nota diplomatik dari kedutaan besar republik rakyat Tiongkok pada tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan pungli oleh petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta yang menjelaskan telah terjadi pungli sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. 


Dalam rinciannya, pada periode tersebut, telah terjadi 44 kasus terhadap 60 warga negara China dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp32.750.000 kepada masing-masing warga Cina,

Kemudian, Kementerian Imipas melakukan tindak lanjut dan investigasi. Selanjutnya ditemukan fakta berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Cina sebagaimana nota diplomatik terdapat sejumlah 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga Cina yang tertera di dalam nota diplomatik tersebut

"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga Cina serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing,” kata Agus Andrianto dalam rapat.

Pihaknya lantas melakukan penindakan tegas terhadap oknum pegawai dari Keimigrasian yang melakukan pungutan liar tersebut. 

"Atas peristiwa tersebut per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai yang terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas konter,” jelasnya.

"Sedangkan untuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari,” tegas Agus.

Ia menambahkan 71 pegawai keimigrasian itu telah menjalan pemeriksaan dan diberikan sanksi tegas.

“Bagi para pegawai yang telah di nonaktifkan saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya