Berita

Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari/Ist

Nusantara

Pemkab Paser Melawan Instruksi Presiden Prabowo

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelantikan ratusan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis besok, 20 Februari 2025 menyisakan persoalan.

Salah satunya dilakukan Pemkab Paser yang mengerahkan jajaran ASN dan pejabat setempat untuk menghadiri acara ramah tamah di Jakarta setelah proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari.

Padahal, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memerintahkan pejabat tingkat pusat dan daerah untuk tidak menghambur-hamburkan anggaran.


Informasi yang diterima RMOL, acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah dari seluruh Kabupaten Paser.

Acara ramah tamah ini digelar berdasarkan surat bernomor 400.14.5.1/209/Prokopim tertanggal 10 Februari 2025, yang merupakan tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser. 

Lokasi acara akan disesuaikan dengan waktu pelantikan yang direncanakan berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, tepatnya di Ramayana Terrace, Jalan MH Thamrin. 

Setelah prosesi pelantikan, acara akan dilanjutkan dengan silaturahmi antara pejabat pemerintahan dan pemberian ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru. 

Seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Kabupaten Paser diwajibkan hadir bersama pendamping mereka. 

Dalam surat edaran yang diterima, biaya perjalanan dinas untuk kegiatan ini akan dibebankan pada anggaran DPA masing-masing instansi.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Paser, Kadir Sambolangi, mengonfirmasi bahwa kegiatan ramah tamah ini sesuai dengan jadwal pelantikan. 

Meskipun demikian, Kadir menekankan bahwa acara ini bersifat undangan dan tidak wajib untuk dihadiri.

“Surat yang ditandatangani oleh Fahmi itu bersifat undangan yang tidak wajib,” kata Kadir.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya