Berita

Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari/Ist

Nusantara

Pemkab Paser Melawan Instruksi Presiden Prabowo

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelantikan ratusan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis besok, 20 Februari 2025 menyisakan persoalan.

Salah satunya dilakukan Pemkab Paser yang mengerahkan jajaran ASN dan pejabat setempat untuk menghadiri acara ramah tamah di Jakarta setelah proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari.

Padahal, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memerintahkan pejabat tingkat pusat dan daerah untuk tidak menghambur-hamburkan anggaran.


Informasi yang diterima RMOL, acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah dari seluruh Kabupaten Paser.

Acara ramah tamah ini digelar berdasarkan surat bernomor 400.14.5.1/209/Prokopim tertanggal 10 Februari 2025, yang merupakan tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser. 

Lokasi acara akan disesuaikan dengan waktu pelantikan yang direncanakan berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, tepatnya di Ramayana Terrace, Jalan MH Thamrin. 

Setelah prosesi pelantikan, acara akan dilanjutkan dengan silaturahmi antara pejabat pemerintahan dan pemberian ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru. 

Seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Kabupaten Paser diwajibkan hadir bersama pendamping mereka. 

Dalam surat edaran yang diterima, biaya perjalanan dinas untuk kegiatan ini akan dibebankan pada anggaran DPA masing-masing instansi.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Paser, Kadir Sambolangi, mengonfirmasi bahwa kegiatan ramah tamah ini sesuai dengan jadwal pelantikan. 

Meskipun demikian, Kadir menekankan bahwa acara ini bersifat undangan dan tidak wajib untuk dihadiri.

“Surat yang ditandatangani oleh Fahmi itu bersifat undangan yang tidak wajib,” kata Kadir.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya