Berita

Pimpinan DPD periode 2024-2029/Ist

Politik

KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 12:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.

Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.

Terkait itu, Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menyatakan hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.


Menurut Zulhelmi, tindakan ini diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Zulhelmi kepada RMOL, Rabu, 19 Februari 2025.

Selain itu, ia menjelaskan adanya dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.

"Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama antara anggota DPD untuk memuluskan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama," tandasnya.

Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Zulhelmi menekankan bahwa laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kepercayaan publik terhadap KPK akan dipertaruhkan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius," tegasnya.

FSPI juga menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil dan memeriksa Ketua dan pimpinan DPD terpilih beserta para anggota yang diduga terlibat.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lembaga legislatif tetap bersih dari praktik korupsi dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang sehat," urainya.

Baginya, jika KPK tidak segera bertindak, maka publik akan semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK jangan buat masyarakat jadi skeptis karena lamban bertindak atas segala laporan masyarakat, kami rasa bukti-bukti sudah cukup. Kami juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga negara,” pungkas Zulhelmi.

Dugaan suap ini pertama kali mencuat setelah mantan staf ahli anggota DPD dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Ilham yang melaporkan adanya indikasi bagi-bagi uang dalam pemilihan Ketua.

Dalam laporannya, ia mengaku diperintahkan oleh mantan atasannya untuk menukarkan uang sebesar 13 ribu dolar Amerika, setara lebih dari Rp200 juta, di salah satu bank.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya