Berita

Polri/Net

Nusantara

Tanpa Restu Kapolri, Polisi Dilarang Pimpin Ormas

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perwira Menengah (Pamen) maupun Tinggi (Pati) Polri harus mengantongi restu Kapolri bila ingin menjadi ketua atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Izin Kapolri tersebut diperlukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Sebab polisi harus merangkul semua golongan tanpa terkecuali.

"Dilarang menjabat sebagai pimpinan ormas karena polisi harus berdiri di atas semua golongan dan kelompok," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada RMOL, Rabu 19 Februari 2025.


Sugeng menegaskan, keikutsertaan polisi dalam kegiatan ormas juga harus seizin Kapolri. 

"(Sebab) menjadi ketua ormas akan menimbulkan konflik kepentingan," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan, hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, yang menyebut polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya