Berita

Polri/Net

Nusantara

Tanpa Restu Kapolri, Polisi Dilarang Pimpin Ormas

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perwira Menengah (Pamen) maupun Tinggi (Pati) Polri harus mengantongi restu Kapolri bila ingin menjadi ketua atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Izin Kapolri tersebut diperlukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Sebab polisi harus merangkul semua golongan tanpa terkecuali.

"Dilarang menjabat sebagai pimpinan ormas karena polisi harus berdiri di atas semua golongan dan kelompok," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada RMOL, Rabu 19 Februari 2025.


Sugeng menegaskan, keikutsertaan polisi dalam kegiatan ormas juga harus seizin Kapolri. 

"(Sebab) menjadi ketua ormas akan menimbulkan konflik kepentingan," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan, hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, yang menyebut polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya