Berita

Polri/Net

Nusantara

Tanpa Restu Kapolri, Polisi Dilarang Pimpin Ormas

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perwira Menengah (Pamen) maupun Tinggi (Pati) Polri harus mengantongi restu Kapolri bila ingin menjadi ketua atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Izin Kapolri tersebut diperlukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Sebab polisi harus merangkul semua golongan tanpa terkecuali.

"Dilarang menjabat sebagai pimpinan ormas karena polisi harus berdiri di atas semua golongan dan kelompok," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada RMOL, Rabu 19 Februari 2025.


Sugeng menegaskan, keikutsertaan polisi dalam kegiatan ormas juga harus seizin Kapolri. 

"(Sebab) menjadi ketua ormas akan menimbulkan konflik kepentingan," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan, hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, yang menyebut polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya