Berita

Kegiatan sosial Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi/Ist

Bisnis

Pengusaha Properti Hadirkan Hunian Selaras Program PPN DTP

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah strategis dilakukan PT Fauzi Panca Manunggal dalam mendorong ketersedian dan kebutuhan  masyarakat akan tempat tinggal atau rumah di Jakarta.

Developer PT Fauzi Panca Manunggal membangun hunian Panca Residence di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta atau tepat persis di sebelah stasiun LRT Ciracas.

Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi menuturkan, Panca Residence dibangun untuk memudahkan masyarakat berkegiatan di Jakarta.


Gadiza menjelaskan, perumahan di Panca Residence  dibangun dengan mengedepankan konsep ramah lingkungan. Panca Residence membangun rumah dengan teknologi solar panel yang ramah lingkungan dan memudahkan finansial penghuninya.

“Jadi kita juga siapkan di setiap rumah itu ada solar panel. Supaya ketika mereka tinggal di Panca Residence, biaya mereka juga enak,” ujar Gadiza dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Februari 2025.

Dia menambahkan, Panca Residence menyediakan tiga model rumah tersedia dengan luas dan harga yang berbeda-beda. Untuk tipe, Sentosa memiliki LT 70-90 m2 dan LB 98 m2 dijual mulai dari harga Rp2,5 miliar.

Sedangkan tipe Tenteram memiliki LT 60 m2 dan LB 47 m2 dibanderol dengan harga mulai dari Rp1,6 miliar.  Sementara untuk tipe Damai yang memiliki LT 30 m2 dan LB 96 m2 dijual dengan harga mulai dari Rp1,1 miliar.

Gadiza meminta masyarakat tidak khawatir terkait mekanisme pembiayaan pembelian hunian di Panca Residence Ciracas.

"Mekanisme kredit Panca Residence selaras dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun," tuturnya.

Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100 persen dari PPN terutang.

Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50 persen dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp2 miliar.

“Kita mulai rumah ini dari harga Rp1 miliar. Jadi sangat murah karena ini di Jakarta. Kemudian kita bekerja sama dengan beberapa bank di antaranya BSI, Bank Mandiri dan lainnya,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya