Berita

Kegiatan sosial Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi/Ist

Bisnis

Pengusaha Properti Hadirkan Hunian Selaras Program PPN DTP

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah strategis dilakukan PT Fauzi Panca Manunggal dalam mendorong ketersedian dan kebutuhan  masyarakat akan tempat tinggal atau rumah di Jakarta.

Developer PT Fauzi Panca Manunggal membangun hunian Panca Residence di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta atau tepat persis di sebelah stasiun LRT Ciracas.

Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi menuturkan, Panca Residence dibangun untuk memudahkan masyarakat berkegiatan di Jakarta.


Gadiza menjelaskan, perumahan di Panca Residence  dibangun dengan mengedepankan konsep ramah lingkungan. Panca Residence membangun rumah dengan teknologi solar panel yang ramah lingkungan dan memudahkan finansial penghuninya.

“Jadi kita juga siapkan di setiap rumah itu ada solar panel. Supaya ketika mereka tinggal di Panca Residence, biaya mereka juga enak,” ujar Gadiza dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Februari 2025.

Dia menambahkan, Panca Residence menyediakan tiga model rumah tersedia dengan luas dan harga yang berbeda-beda. Untuk tipe, Sentosa memiliki LT 70-90 m2 dan LB 98 m2 dijual mulai dari harga Rp2,5 miliar.

Sedangkan tipe Tenteram memiliki LT 60 m2 dan LB 47 m2 dibanderol dengan harga mulai dari Rp1,6 miliar.  Sementara untuk tipe Damai yang memiliki LT 30 m2 dan LB 96 m2 dijual dengan harga mulai dari Rp1,1 miliar.

Gadiza meminta masyarakat tidak khawatir terkait mekanisme pembiayaan pembelian hunian di Panca Residence Ciracas.

"Mekanisme kredit Panca Residence selaras dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun," tuturnya.

Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100 persen dari PPN terutang.

Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50 persen dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp2 miliar.

“Kita mulai rumah ini dari harga Rp1 miliar. Jadi sangat murah karena ini di Jakarta. Kemudian kita bekerja sama dengan beberapa bank di antaranya BSI, Bank Mandiri dan lainnya,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya