Berita

Kegiatan sosial Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi/Ist

Bisnis

Pengusaha Properti Hadirkan Hunian Selaras Program PPN DTP

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah strategis dilakukan PT Fauzi Panca Manunggal dalam mendorong ketersedian dan kebutuhan  masyarakat akan tempat tinggal atau rumah di Jakarta.

Developer PT Fauzi Panca Manunggal membangun hunian Panca Residence di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta atau tepat persis di sebelah stasiun LRT Ciracas.

Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi menuturkan, Panca Residence dibangun untuk memudahkan masyarakat berkegiatan di Jakarta.


Gadiza menjelaskan, perumahan di Panca Residence  dibangun dengan mengedepankan konsep ramah lingkungan. Panca Residence membangun rumah dengan teknologi solar panel yang ramah lingkungan dan memudahkan finansial penghuninya.

“Jadi kita juga siapkan di setiap rumah itu ada solar panel. Supaya ketika mereka tinggal di Panca Residence, biaya mereka juga enak,” ujar Gadiza dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Februari 2025.

Dia menambahkan, Panca Residence menyediakan tiga model rumah tersedia dengan luas dan harga yang berbeda-beda. Untuk tipe, Sentosa memiliki LT 70-90 m2 dan LB 98 m2 dijual mulai dari harga Rp2,5 miliar.

Sedangkan tipe Tenteram memiliki LT 60 m2 dan LB 47 m2 dibanderol dengan harga mulai dari Rp1,6 miliar.  Sementara untuk tipe Damai yang memiliki LT 30 m2 dan LB 96 m2 dijual dengan harga mulai dari Rp1,1 miliar.

Gadiza meminta masyarakat tidak khawatir terkait mekanisme pembiayaan pembelian hunian di Panca Residence Ciracas.

"Mekanisme kredit Panca Residence selaras dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun," tuturnya.

Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100 persen dari PPN terutang.

Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50 persen dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp2 miliar.

“Kita mulai rumah ini dari harga Rp1 miliar. Jadi sangat murah karena ini di Jakarta. Kemudian kita bekerja sama dengan beberapa bank di antaranya BSI, Bank Mandiri dan lainnya,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya