Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi/Ist

Bisnis

Koperasi Kelola Tambang Pacu Pertumbuhan Ekonomi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi Arie lewat keterangan resminya, Selasa 18 Februari 2025.


Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

"Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia.

Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” tandasnya.

Menkop berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya