Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengadilan Cabut Status PKPU Waskita Karya

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, WSKT menjelaskan bahwa hasil persidangan pada 17 Februari 2025 diputuskan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

Pemohon PKPU menyatakan mencabut permohonannya setelah mencapai kesepakatan dengan para termohon.


SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengonfirmasi bahwa pencabutan PKPU ini telah ditetapkan melalui e-court dan memuat beberapa poin utama, antara lain:

- Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan pada 13 Februari 2025
- Status permohonan PKPU Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. resmi dicabut.
- Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mencoret perkara ini dari buku register.
- Biaya perkara sebesar Rp2.150.000 dibebankan kepada para pemohon.

"Penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," ungkap Ermy.

Gugatan PKPU tersebut awalnya diajukan oleh Shimizu Global Indonesia terkait pembayaran utang sebesar Rp976,76 juta.

Selain Shimizu, terdapat dua pihak lain yang menjadi pemohon, yaitu Aplugada Mandiri Perkasa dan Damawan Putera Pratama.

PKPU merupakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitur untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya. Negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus.

Saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya