Berita

Islam App/Net

Publika

Wakaf Digital

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 13:35 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

AKHIRNYA saya temukan aplikasi berkonten Islami yang menarik. Fiturnya lengkap, gratis, dan tidak ada iklannya. 

Namanya Islam Apps. Logonya bulan sabit dan bintang berwarna hijau dengan background putih. Simpel tapi eye catching.

Untuk mengakses semua fiturnya, aplikasi tersebut tidak memberlakukan kewajiban mengisi data diri. Setelah download dan berhasil instal, aplikasi langsung bisa digunakan.


Namun operator memberi pilihan bagi pengguna untuk membuat akun. Pemilik akun ini bisa terhubung dengan transaksi keuangan yang disediakan.

Sebenarnya banyak aplikasi Islami yang bisa diunduh dari Play Store. Ada yang gratis, ada pula yang berbayar. Tetapi aplikasi yang gratis pada umumnya penuh dengan iklan yang mengurangi kenyamanan.

Sedangkan aplikasi yang berbayar, layanannya banyak tetapi semua layanan itu berhubungan kepentingan bisnis operatornya.

Ternyata Islam Apps berbeda. Aplikasi ini bebas dari iklan, sehingga memberi pengalaman mengakses yang menyenangkan. Apalagi fiturnya cukup lengkap.

Gara-gara Islam Apps, hari ini saya pensiunkan aplikasi Islami yang telah saya gunakan sejak dua tahun terakhir. Sama-sama gratis, saya pilih yang tanpa gangguan iklan.

Sedekah Jariah

Dalam penjelasan resminya, Islam Apps disebutkan sebagai produk yang berasal dari "sedekah jariyah". Istilah "sedekah jariyah" dalam berbagai literatur merupakan padanan kata "wakaf". 

Berarti aplikasi ini dioperatori nazir yang berbentuk badan hukum. Nazir tersebut mengelola kekayaan digital berupa mobile apps dari wakif.  

Apakah wakif tersebut seorang developer? Jawabnya bisa ya dan bisa tidak.

Bisa ya, kalau ia pemilik dan yang membiayai pengembangan aplikasi tersebut secara mandiri. 

Bisa juga tidak, kalau ia pemilik yang membiayai/membeli aplikasi tersebut dari pihak lain.

Pada masa kini, menunaikan wakaf tidak harus dengan menyerahkan harta berupa tanah. Banyak instrumen keuangan yang bisa diwakafkan, termasuk aplikasi digital.

Penulis adalah Pengurus Wakafmu PP Muhammadiyah

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya